Kita telah mengetahui pentingnya SPMI bagi perguruan tinggi adalah sebagai persiapan penjaminan mutu eksternal atau akreditasi. Kali ini, kita akan mengulik mengenai Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari kriteria akreditasi. AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program, serta mencari peluang peningkatan bagi institusi.

spmi

 

Mengutip dari Kriteria dan Prosedur Akreditasi Perguruan Tinggi versi 3.0 yang diunggah oleh BAN-PT, fokus penilaian ke dalam kriteria yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan mengacu pada empat dimensi penilaian, yaitu:

  1. Mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola, meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), tata pamong, sistem manajemen sumber daya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan sistem penjaminan mutu internal.
  2. Mutu dan produktivitas luaran (outputs) dan capaian (outcomes), berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
  3. Mutu proses, mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik.
  4. Mutu input, meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).

 

Berdasarkan dimensi penilaian tersebut, kriteria beserta rincian elemen-elemen yang dinilai kemudian dijelaskan sebagai berikut:

1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi.
  • Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi.
  • Kemampuan mengadopsi visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagai pedoman pengembangan unit-unit di dalam lingkungan perguruan tinggi.

 

2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif.
  • Kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumberdaya dan program perguruan tinggi, termasuk sistem komunikasi dan teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung tata pamong dan tata kelola perguruan tinggi.
  • Kelengkapan dan kejelasan sistem penjaminan mutu internal serta konsistensi dan keefektifan implementasinya.
  • Keberadaan kebijakan dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik pada perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional, serta keefektifannya untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.

 

3. Mahasiswa

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Keberadaan kebijakan sistem penerimaanmahasiswa baru yang memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan akses dan ekuitas serta konsistensi pelaksanaannya.
  • Keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
  • Kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
  • Keberadaan kebijakan dan penyelenggaraan sistem layanan bagi mahasiswa.

 

4. Sumber Daya Manusia

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Keberadaan kebijakan dan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi serta konsistensi pelaksanaannya.
  • Keefektifan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi.
  • Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkatkepuasan, dan umpan balik dosen dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.

 

5. Keuangan, Sarana dan Prasarana

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,audit eCampuz Post Blog Laporan AMI

  • Keberadaan kebijakan dan sistem pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
  • Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Keberadaan kebijakan dan sistem penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
  • Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Mengenal Laporan Audit Mutu Internal Perguruan Tinggi

6. Pendidikan

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi.
  • Keberadaan kebijakan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan dan konsistensi pelaksanaannya.

 

7. Penelitian

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja.
  • Keunggulan, kesesuaian arah, dan program penelitian dengan visi perguruan tinggi.
  • Keberadaan dan keberfungsian kelompok riset dan laboratorium riset.

 

8. Pengabdian kepada Masyarakat

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja.
  • Keunggulan dan kesesuaian program pengabdian pada masyarakat dengan visi dan misi perguruan tinggi.
  • Keberadaan dan keberfungsian kelompok pelaksana Pengabdian kepada masyarakat.

 

9. Luaran dan Capaian Tridharma

Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,

  • Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa.
  • Hasil penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap mutu lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan oleh program studi.
  • Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
  • Adopsi hasil penelitian dan pelembagaan hasil pengabdian kepada masyarakat oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Baca juga: Tips Sukses Digitalisasi SPMI Perguruan Tinggi

Digitalisasi SPMISobat eCampuz yang sehari-hari bersinggungan dengan AMI dan 9 kriteria akreditasi di atas, apakah sudah pernah mendengar dan mencoba bantuan Platform Jamitu.id? Fasilitas seperti Jamitu Edu, Jamitu Event, Jamitu Training, dan Jamitu Tools tersedia sebagai penunjangn proses penjaminan mutu perguruan tinggi. Beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam penggunaan fasilitas Jamitu Tools adalah sebagai berikut,

  • Standar mutu dinamis dan terdokumentasi dengan baik
  • Pelaksanaan evaluasi diri program studi
  • Audit Mutu Internal (AMI)
  • Perhitungan skor hasil evaluasi dan audit
  • Mengetahui track record mutu suatu prodi/unit
  • Mendukung instrumen penilaian standar mutu 6 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM): LAMPTKES, LAMEMBA, LAMINFOKOM, LAMTEKNIK, LAMSAMA, LAMDIK
  • Visualisasi simulasi akreditasi

Demikian 9 kriteria akreditasi dalam pelaksanaan AMI. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba Jamitu.id, ya!