Berkembangnya teknologi digital signature, membuka kesempatan bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mengadopsi inovasi dengan meluncurkan ijazah elektronik sebagai alternatif modern bagi para lulusannya. Di era digital yang terus berkembang, inovasi di dunia pendidikan juga semakin mengalami transformasi. Salah satu tren terbaru yang sedang menjadi sorotan adalah penggunaan tanda tangan digital dan penerapan ijazah elektronik di lingkungan perguruan tinggi. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data akademik, solusi-solusi teknologi seperti ini menjadi semakin relevan.
Bentuk Digital Signature dan Ijazah Elektronik
Sebelumnya sudah pernah dengar belum sobat eCampuz, apa itu ijazah elektronik? Ijazah elektronik ini menjadi solusi bagi kampus dalam menghadapi COVID-19 dimana banyak kegiatan kampus dilakukan secara online termasuk sidang dan wisuda. Adanya pandemi COVID-19 telah mendorong kemajuan transformasi digital menjadi lebih cepat pada bidang pendidikan sehingga banyak perguruan tinggi beralih menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau biasa disebut dengan Digital Signature yang tersertifikasi dalam pengesahan ijazah. Menurut Undang-Undang ITE, TTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Bisa dikatakan bahwa ijazah elektronik merupakan ijazah berbasis digital yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dengan disertai tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) sebagai verifikasi ijazah.
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) sendiri telah diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) pada tanggal 13 September 2019. Kampus ITB menjadi pelopor kampus pertama di Indonesia yang sudah menerapkan kebijakan ijazah elektronik yang diberikan kepada wisudawan lulusan tahun 2019/2020.
Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memulai penerapan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat sebagai respons terhadap situasi pandemi COVID-19 yang menghambat proses wisuda. Kebijakan ini merupakan langkah inovatif dalam menghadapi revolusi industri 4.0 dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data akademik. Penerapan ijazah elektronik dipilih karena melihat situasi saat itu sedang pandemi, sehingga merupakan waktu yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dalam bentuk baru dari perpaduan teknologi yang berbasiskan digital.
Ijazah elektronik atau ijazah digital adalah versi elektronik dari ijazah tradisional yang biasanya dicetak pada media kertas. Bentuk ijazah elektronik ini biasanya berupa file PDF yang dapat dibuka dan dilihat menggunakan perangkat lunak pembaca PDF seperti Adobe Acrobat Reader atau aplikasi sejenisnya. Ijazah digital ini memiliki desain yang mirip dengan ijazah fisik, termasuk informasi seperti nama lengkap pemegang ijazah, nama institusi, program studi, tanggal kelulusan, dan tanda tangan digital dari pejabat yang berwenang, seperti dekan atau rektor.
Perbedaan utama antara ijazah elektronik dan fisik adalah bahwa ijazah elektronik tidak dicetak pada kertas, melainkan disimpan dalam bentuk file digital. Tanda tangan digital yang terdapat di ijazah elektronik merupakan hasil dari proses kriptografi yang memberikan tingkat keamanan tambahan, sehingga menjadikannya sulit dipalsukan atau diubah tanpa adanya deteksi.
Selain itu, ijazah elektronik biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur keamanan tambahan, seperti sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh otoritas sertifikasi yang terpercaya dan mekanisme verifikasi yang memungkinkan penerima untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen secara online.
Secara keseluruhan, meskipun ijazah elektronik memiliki bentuk yang berbeda dengan ijazah fisik, namun ia tetap menyajikan informasi yang sama pentingnya dan memberikan kemudahan dalam akses, distribusi, serta verifikasi dokumen.
Penerapan Ijazah Elektronik
Dalam penerapannya, ijazah elektronik yang dikeluarkan ITB tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB sebelum diberikan kepada lulusan ITB. ITB juga menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) dalam penerapan transkrip nilai dan ijazah elektronik dan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Rektor ITB Nomor: Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 tentang ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, serta berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Sedangkan dalam pembuatan ijazah elektronik dengan digital signature ini, kampus ITB menjalin kerja sama dengan salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
4 Alasan Mengapa Ijazah Elektronik Menarik untuk Diterapkan
Terlepas dari tradisi penggunaan ijazah fisik yang memang masih menjadi pilihan utama, ada beberapa alasan yang membuat penggunaan ijazah elektronik menjadi menarik dan relevan untuk diterapkan. Dari keamanan yang ditingkatkan hingga kemudahan akses dan distribusi, ijazah elektronik menjanjikan transformasi signifikan dalam cara kita mengakses dan mengelola data akademik. Berikut ini hal-hal menarik dari ijazah elektronik yang coba kami rangkum.
Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah
Penggunaan digital signature tersertifikasi oleh universitas dan bidang pendidikan telah diatur pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU ITE. Ini membuktikan penggunaan digital signature tersertifikasi di bidang pendidikan memiliki jaminan hukum yang kuat dan setara dengan tanda tangan basah atau tanda tangan konvensional.
Keamanan Data Tinggi
Ijazah elektronik dengan digital signature tersertifikasi memiliki tingkat keamanan yang tinggi dikarenakan TTE tersebut diamankan secara kriptografi melalui mekanisme penggunaan sepasang kunci yang berbeda untuk enkripsi dan dekripsi, dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE tersertifikasi. Sehingga, isi ijazah elektronik tersebut tidak dapat diubah dan apabila ada perubahan setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Untuk mengetahui kevalidan dan keabsahan ijazah elektronik, masyarakat dapat memeriksanya melalui fitur verifikasi PDF di laman https://akademik.itb.ac.id/alumni (khusus untuk alumni ITB). Selain itu bagi masyarakat yang memiliki kepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal” signature pada fitur Digital Signature pada aplikasi pembaca PDF.
Lebih Efektif dan Efisien
Dokumen yang ditandatangani digital signature tersertifikasi dapat mempercepat proses kerja baik dari rektor, dekan, kepala prodi hingga mahasiswa. Hal ini dikarenakan mahasiswa sudah tidak perlu melakukan legalisir ijazah lagi karena para lulusan dapat langsung membagikan dokumen elektronik (PDF)/ijazah elektronik kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut dan juga dapat diverifikasi dan autentifikasi langsung secara daring.
Jika sobat eCampuz masih membutuhkan legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, kampus tetap akan memfasilitasinya. Biaya yang dibutuhkan juga berkurang karena dokumen yang bersifat digital tidak perlu dicetak. Selain itu apabila alumni membutuhkan salinan legalisasi ijazah dan transkrip, para alumni dapat memperoleh salinan menggunakan TTE tersertifikasi pejabat berwenang, tanpa melalui proses legalisasi manual yang lama.
Tetap Akurat dan Terpercaya
Dengan tanda tangan konvensional, terkadang terjadi pola tanda tangan yang berbeda-beda/tidak sama dan sangat rawan dari pemalsuan tanda tangan. Sedangkan jika menggunakan digital signature tersertifikasi, tanda tangan yang dihasilkan akan sama dan sulit untuk ditiru maupun diubah. Hal ini dikarenakan TTE tersebu terpasang kunci untuk melakukan enkripsi dan dekripsi. Sehingga sertifikat elektronik menyediakan jaminan keabsahan TTE serta validitas identitas penandatangan.
Sobat eCampuz, demikian beberapa hal yang menjadi menarik untuk diperhatikan ketika kita membahas tentang ijazah elektronik. Di Indonesia sendiri telah banyak kampus yang sudah menerapkan kebijakan penggunaan digital signature dan ijazah elektronik, diantaranya seperti UGM, UNHAS, UK PETRA, IAIN Parepare, dan UNNES. Bagi sobat eCampuz yang tertarik juga untuk mengadopsi teknologi digital signature di dokumen akademik maupun ijazah elektronik, satu hal yang menjadi penting untuk diperhatikan yaitu, harus bekerja sama dengan PSrE yang telah mendapatkan sertifikasi oleh KOMINFO dan pembuatannya harus sesuai dengan ketentuan serta kebijakan yang telah diatur dalam undang-undang.
Gimana, sobat eCampuz? Apakah ijazah elektronik ini kira-kira akan semakin gencar trennya di tahun 2024 ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar ya 😊
Menarik juga topicnya. Kebetulan saya baru kemarin ikuti proses KYC yang harus menyertakan digital signature atau tandatangan digital. Bagaimana ya akurasi tandatangan digital ini ya? Pasalnya kemarin pas saya bubuhkan tandatangan digital di layar Hp tetap goresannya tidak sama persis dengan jika tandatangan pena di kertas. Perlu kajian lebih lanjut ini.
Mengenai akurasi, itulah salah satu faktor penting mengapa kemudian ada institusi yang diharuskan resmi terdaftar di Kominfo untuk bisa memverifikasi keabsahan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik di Indonesia.