Artikel ini kami rilis untuk menyampaikan pengalaman eCampuz dalam mengembangkan solusi SIK untuk perguruan tinggi Badan Layanan Umum (BLU). Ada ciri-ciri yang kami amati menjadi indikasi bahwa Kampus menjalankan pengelolaan BLU dengan benar. Dalam dunia pendidikan saat ini dikenal setidaknya ada 3 jenis status Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PTN Satker Murni, PTN Satker BLU dan PTN-BH. Kali ini kita tidak akan membahas dan mengupas semuanya, namun fokus pada jenis PTN Satker BLU.

Tahukah Anda, ternyata ada 2 dasar hukum yang sering menjadi rujukan satker jenis ini, yaitu Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Inilah yang akan coba kita bahas dan kupas kali ini. Yukk marii…

Menurut definisi pasal 1 PP No 23 Tahun 2005, Satker BLU adalah

“Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”

Pola pengelolaan BLU memberikan keleluasaan untuk menerapkan bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahtaraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sesuai dengan pasal 2 PP No 23 Tahun 2005, terdapat 2 cara untuk menerapkan praktek diatas, yaitu dengan fleksibilitas dalam pengelolaaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif serta menerapkan praktek bisnis yang sehat.

Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

 

Baca juga: Kreatifitas Ekstra Unit Kerja Institusi Dalam Susun Anggaran

 

Ketika diringkas, setidaknya 3 hal berikut yang mencirikan sebuah kampus sudah menjalankan praktek pengelolaan BLU dengan benar :

Pertama, kampus memiliki persyaratan substantif yang mencukupi.

Sebuah satker kampus BLU setidaknya memiliki jenis barang atau jasa yang dihasilkan, untuk mana penggunanya adalah masyarakat luas, antara lain jasa kesehatan, pendidikan, penelitian, pendanaan dan pengelolaan wilayah atau kawasan. Jadi, jika kampus Anda tidak memiliki salah satu jasa ini, maka sudah tentu secara substantif belum terkategori mencukupi.

 

Kedua, kampus memiliki persayaratan teknis yang mempuni.

Memiliki kinerja layanan yang baik dengan jumlah SDM yang memadai, berikut skill yang mempuni menjadi hal yang penting dan mutlak secara teknis harus dimiliki oleh kampus BLU.

Selain itu, jumlah nominal aset yang dimiliki, potensi pendapatan, rasio penerimaan negara bukan pajak atau PNBP terhadap jumlah biaya operasionalnya juga harus dipastikan positif (tidak boleh masih besar pasak daripada tiang).

Selain rasio penerimaannya yang positif, juga harus dipertimbangkan bagaimana rasio pembiayaran SDM (gaji dan hal pendukung lainnya), ini juga harus menunjukkan angka yang positif. tidak boleh minus (riil ya.. ^^).

 

Ketiga, kampus memiliki persyaratan administratif yang lengkap.

Secara substansi dan teknis sudah memenuhi syarat, bukan berarti kampus Anda sudah menjalankan praktek BLU dengan benar, masih ada 1 lagi, yaitu secara administratif. Dalam proses pengajuan menjadi satker BLU sendiri, pihak kampus harus melengkapi beberapa hal, diantaranya :

  1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. Syarat ini merupakan komitmen institusi yang dalam prakteknya harus terus menjadi semangat bersama seluruh komponen yang menjalankan kampus;
  2. Tata kelola (corporate governance) yang baik dan rapi;
  3. Sudah memiliki Rencana Strategis Bisnis (RSB), biasanya dokumen ini kurang menjadi perhatian, dan sebaiknya ini adalah cerminan rencana strategis institusi;
  4. Memiliki Laporan Keuangan yang terstandar (utamanya laporan pokok, realisasi anggaran, posisi keuangan, aktivitas dan aliran kas );
  5. Memiliki standar pelayanan minimal, biasanya berupa standar harga yang dirujukdi setiap komponen pembiayaan yang diselenggarakan untuk setiap aktivitasnya;
  6. Laporan pada point 4 yang sudah diaudit dan atau pernyataan siap untuk diaudit.

 

Itulah beberapa ciri sebuah kampus sudah menjalankan praktek pengelolaan BLU dengan benar. Jadi, bagaimana? apakah sudah yakin kampus Anda menjalankan praktik yang benar? yaa setidaknya berusaha untuk menjadi benar..