Aturan Dasar Pelayanan Publik

Dalam Undang Undang nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, Pasal 5 ayat 2, Kampus adalah salah satu domain dari sekian ruang (Pasal 5 ayat 2) yang masuk dalam kategori ruang publik dan diatur pelayanannya, dalam hal Pelayanan, Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan Informasi, Pengawasan Internal, Penyuluhan kepada Masyarakat, dan Pelayanan Konsultasi (Pasal 8 ayat 2). Negara, dalam hal ini, untuk mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik di atas, mendorong agar dapat diselenggarakan sistem pelayanan terpadu (Pasal 9 ayat 2).

eCampuz sebagai salah satu pengembang sistem informasi besutan Universitas Gadjah Mada, telah berhasil merancang sebuah sistem bernama eAspirasi. Jika selama ini Perguruan Tinggi Anda kebingungan dalam menampung aspirasi yang disampaikan publik dan pengelolaannya, aplikasi eAspirasi adalah solusinya. Telah dilengkapi fasilitas untuk menyampaikan aspirasi secara cepat, melacak status aspirasi terkirim, memberikan respon, dan dapat melihat respons atas permasalahan lainnya.

eAspirasi adalah upaya untuk meraih supremasi layanan publik sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009. Penyelenggara wajib mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon, SMS, website, e-mail, dan kotak pengaduan. Selain itu, Undang-undang juga mewajibkan penggunaan sarana sistem informasi untuk pengelolaan pengaduan. Mengapa diwajibkan? agar pemerintah dapat memantau dan merespon apa yang menjadi keluhan, pendapat dan aspirasi masyarakat dengan cepat.

SIAP: Sistem Informasi Aspirasi Publik UGM

Salah satu kampus yang memiliki Unit Layanan Terpadu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). Demi meningkatkan kualitas dalam melayani civitas akademika maupun umum, Unit Layanan Terpadu (ULT)  UGM meluncurkan Sistem Informasi Layanan Terpadu (One Stop Service).  Salah satu layanannya adalah Penyampaian Aspirasi Publik (eAspirasi).

Total ada 13 layanan dari layanan default yang eCampuz kembangkan di awal beserta dengan pengembangan Portal One Stop Service (OSS) ULT sendiri. Layanan default tersebut adalah Pengelolaan Layanan Kunjungan Sekolah, Layanan Informasi Publik, Permohonan Informasi Publik, dan Layanan Pengambilan Foto/Video. Tentu saja juga sudah dengan Penyampaian Aspirasi Publik yang sebelumnya telah kami kembangkan bersama dengan UGM.

Sangat menantang bagi eCampuz, karena proses pengembangannya selalu dengan Quality Control (QC) cukup ketat. Di UGM, segala inisiatif pengembangan solusi sistem informasi selalu bekerja sama dengan 2 pihak: Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi (DSSDI) UGM, dan Direktorat/Bagian terkait sebagai User dalam hal ini adalah ULT UGM, bagian dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bagian Humas dan Protokol UGM.

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Monitoring Infrastruktur Kampus

DSSDI bertugas memastikan penegakan compliance eCampuz atas framework aplikasi dan peletakan code baik untuk pengembangan maupun untuk keperluan production (Live). One Stop Service (OSS) memang cukup kompleks dan detail. Secara resmi, tanggal 4-6 Februari 2020 aplikasi tersebut telah diluncurkan sekaligus bersamaan dengan rangkaian pelatihan penggunaan aplikasi.

ult-ugm-sistem-aspirasi-ecampuz
Halaman Utama SIAP UGM (www.aspirasi.ugm.ac.id)
sistem-aspirasi-ugm-buatan-ecampuz
Halaman Login SIAP UGM (www.aspirasi.ugm.ac.id)

Fitur lengkap dan menarik menjadi sajian utama dari seluruh layanan tersebut. Serta fungsi yang dapat disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi adalah concern eCampuz. Jika perguruan tinggi Anda memiliki kebutuhan yang sama, silahkan untuk menghubungi tim kami.

 

Implementasi Aplikasi Pelayanan Publik di Perguruan Tinggi