Aturan Dasar Pelayanan Publik Dalam Undang Undang nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, Pasal 5 ayat 2, Kampus adalah salah satu domain dari sekian ruang (Pasal 5 ayat 2) yang masuk dalam kategori ruang publik dan diatur pelayanannya, dalam hal Pelayanan, Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan...