Plagiarisme atau penjiplakan sering kita dengar berkaitan dengan sebuah karya. Bagaimana jika karyamu dijiplak atau diakui menjadi karya orang lain? Tentu kita merasa marah, kecewa, tidak terima jika kerja keras kita diakui milik orang lain. Selain itu, urusannya dapat berbuntut panjang karena hal ini menyangkut reputasi orang lain. Agar tidak tersandung tindak penjiplakan, yuk kenali dulu serba-serbi plagiarisme yang akan dibahas dalam artikel kali ini.

 

Kenali Plagiarisme, Say No to Plagiarism!

Menurut KBBI, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Dengan kata lain, plagiarisme merupakan suatu tindakan mengambil, menjiplak, mencuri atau memalsukan karya orang lain tanpa mencantumkan sumber.

Seseorang melakukan penjiplakan baik disengaja ataupun tidak, tentunya disebabkan karena beberapa hal. Berikut merupakan beberapa faktor yang menjadikan seseorang melakukan penjiplakan :

  • Kurangnya minat baca serta enggan melakukan analisis terhadap berbagai referensi yang dibutuhkan
  • Keterbatasan waktu menyelesaikan karya ilmiah sehingga mengambil karya orang lain
  • Kurangnya pemahaman terhadap sitasi
  • Lebih mengutamakan hasil daripada proses
  • Pengaruh lingkungan yang mendukung seseorang melakukannya

 

Jenis–Jenis Plagiarisme

Plagiarisme terbagi menjadi beberapa bagian, dikutip dari laman penerbitdee.com, plagiarisme dapat dikelompokkan sebagai berikut :

Plagiarisme penuh

Plagiarisme penuh, artinya mengambil seluruh hasil karya orang lain (copy paste) tanpa mencantumkan sumber.

Plagiarisme sebagian

Plagiarisme kategori ini artinya penulis sudah melakukan parafrasa namun kalimatnya masih serupa dengan karya asli dan tidak mencantumkan sumber.

Plagiarisme ringan

Plagiarisme ringan berarti penulis sudah melakukan parafrasa namun belum mencantumkan sumber karya asli.
Penjiplakan yang terjadi karena sumber yang digunakan terbatas atau sangat minim.

 

Apa yang Terjadi Jika Akademisi Terbukti Melakukan Plagiarisme?

Pelanggaran penjiplakan di Indonesia telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan hingga berat, seperti yang telah tercantum dalam Pasal 12, yakni :

Apabila pelaku merupakan mahasiswa, maka dapat menerima sanksi berupa :

  • Teguran
  • Peringatan secara tertulis
  • Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  • Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, atau
  • Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program

Apabila pelaku merupakan dosen/peneliti/tenaga kependidikan, maka dapat menerima sanksi secara berurutan dari yang paling ringan hingga berat, terdiri atas :

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
  • Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
  • Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan, atau
  • Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan

Apabila menyandang sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen yang bersangkutan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan tersebut.

Selain itu, bersumber dari blog.gamatechno.com, tak hanya dicabut gelar akademiknya, jika seseorang terbukti mendapatkan gelar akademiknya menggunakan karya ilmiah jiplakan, maka orang tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010).

Sedangkan bagi institusi pendidikan perguruan tinggi atau kampus, penjiplakan yang dilakukan oleh civitas akademik turut berpengaruh pada nilai akreditasi hingga pemeringkatan. Selain itu, tingkat plagiarisme menjadi faktor penentu berbagai pihak ketika menilai kinerja suatu kampus. Tentunya hal tersebut dapat mempengaruhi citra kampus tersebut di masyarakat.

 

Kasus Plagiarisme yang Terjadi di Indonesia

Kasus plagiarisme dari kalangan mahasiswa dapat ditemui di berbagai kesempatan. Mulai dari esai, laporan penelitian atau karya ilmiah, ataupun skripsi. Namun, selain itu ada beberapa kasus penjiplakan yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Dilansir dari laman news.okezone.com, telah banyak kasus penjiplakan yang melibatkan akademisi mulai dari dosen hingga guru besar. Sebagian besar dari mereka dicopot dari jabatannya bahkan hingga dicopot gelar akademiknya. Beberapa diantaranya ialah :

Kasus Anggito Abimanyu

Pada tahun 2014 silam, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2014, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu mengundurkan diri sebagai dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) di UGM. Hal tersebut dilakukan setelah kasus plagiarisme Anggito terungkap.

Artikel Anggito yang termuat dalam surat kabar nasional yang berjudul “Gagasan Asuransi Bencana” memiliki kemiripan dengan karya tulis Hotbonar Sinaga, seorang dosen UI, dengan judul “Menggagas Asuransi Bencana”.

Kasus Rektor Universitas Kristen Maranatha DR. dr. Felix Kasim, M.Kes.

Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha (YPTKM) memberhentikan sementara Felix Kasim dari posisi rektor. Dilansir dari kabarkampus.com, pemberhentian tersebut berkenaan dengan asumsi plagiarisme Felix Kasim kepada mahasiswanya. Diketahui salah satunya yaitu karya Andini D Anjani, dengan judul “Studi Kasus Program Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Kota Banjar”. Kemudian Felix Kasim menerima SK pemberhentian dan mengambil sikap diam untuk menanggapi hal tersebut.

Rektor Universitas Halo Oleo (UHO) Prof. Dr. Muh. Zamrun Firihu, S.Si.,M.Si., M.Sc.

Dirilis dari news.detik.com, Karya ilmiah Zamrun dilaporkan oleh 30 guru besar atas dugaan plagiarisme yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan melalui situs Small SEO Tools dan scopus.com, Zamrun terbukti melakukan plagiasi terhadap karya peneliti lainnya. Bahkan dalam situs Turnitin, terdeteksi tingkat kesamaan sekitar 72%.

 

Tips Menghindari Plagiarisme dalam Karya Tulis

Kamu tentu tidak ingin terkena kasus plagiarisme bukan? Apalagi sanksi yang akan didapatkan cukup berat dan tidak hanya reputasi diri sendiri yang akan terkena imbasnya. Oleh karena itu, kamu dapat gunakan tips berikut untuk menghindari penjiplakan yang telah dirangkum dari laman unja.ac.id.

Hindari dengan menyitir langsung

Menyitir atau mengutip langsung dapat kamu lakukan dengan menyalin seluruh tulisan, baik frasa, atau kalimat dan menuliskannya kembali diantara tanda petik. Namun, bukan berarti kamu dapat mengutip seluruh isi tulisan dengan bebas, melainkan dengan beberapa kondisi. Jangan lupa untuk menambahkan nama penulis dan tahun.

Hindari dengan parafrasa

Lakukan parafrasa dengan menuliskan kembali suatu tulisan, baik berupa satu kalimat atau paragraf tanpa mengubah gagasan, ide atau makna yang terkandung di dalamnya. Parafrasa juga dapat diartikan sebagai bentuk sitiran tidak langsung serta tidak memerlukan tanda petik dalam penulisannya.

Ketika melakukan parafrasa, kamu dapat melakukan cara berikut :

  • Mengubah bentuk kata atau gunakan sinonim
  • Mengubah bentuk atau susunan kalimat dari aktif ke pasif dan sebaliknya
  • Mengubah atau menggunakan tanda hubung
  • Hindari penjiplakan dengan mencantumkan sumber

Setelah kamu melakukan kutipan langsung atau parafrasa, jangan lupa cantumkan sumbernya ya.

 

Cegah Plagiarisme dengan Tools Ini

Agar kamu yakin tulisanmu “aman”, kamu dapat mengecek tulisanmu melalui beberapa aplikasi berikut. Setelah keluar hasilnya, kamu dapat meninjau ulang tulisanmu jika hasilnya masih menunjukkan tingkat penjiplakan yang tinggi.

Beberapa aplikasi yang dapat kamu gunakan untuk mengecek plagiarisme adalah :

1. Turnitin

Di kalangan mahasiswa, turnitin pasti sudah tidak asing didengar. Aplikasi ini dapat mengecek tulisanmu, apakah tulisanmu serupa dengan file lain yang ada di internet, website, artikel, buku, atau lainnya. Akan tetapi, aplikasi ini tidak dapat digunakan dengan bebas (gratis), melainkan berbayar.

2. Small SEO Tools

Apabila kamu ingin memeriksa hasil tulisanmu tanpa harus membuat akun terlebih dahulu, kamu dapat menggunakan aplikasi ini secara gratis. Kamu dapat mengaksesnya melalui website, atau mendownload terlebih dahulu di google play store.

Tools ini terdapat fitur untuk mengecek tingkat kesamaan tulisanmu dengan artikel lain. Selain itu, terdapat fitur untuk mengecek grammar. Cara penggunaannya, kamu cukup mengunjungi situsnya kemudian pilih Plagiarism Checker. Selanjutnya copy dan paste tulisanmu ke kolom yang tersedia.

Tunggu tools ini memeriksanya , lalu kamu akan mendapatkan hasil berupa persentase kemiripan tulisanmu dengan yang lain.

3. DupliChecker

Selain Small SEO Tools, aplikasi DupliChecker juga termasuk salah satu aplikasi cek plagiasi gratis. Kamu dapat membuat akun agar dapat melakukan 50 pengecekan plagiasi per harinya. Namun, jika tidak ingin membuat akun, maka kamu dapat mengecek satu dokumen saja. Meskipun tampilan aplikasi ini sederhana, tetapi tingkat akurasinya lumayan tinggi.

Cara penggunaannya serupa dengan Small SEO Tools, yaitu kamu cukup copy dan paste tulisanmu ke kolom yang tersedia atau bisa juga dengan mengunggah file tulisanmu. Setelah menunggu beberapa saat kamu  akan mendapat hasilnya.

4. PaperRater

Aplikasi gratis yang dapat kamu coba lainnya yaitu PaperRater. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang dapat membantu mengecek tulisanmu, diantaranya Grammar Check (pengecekan grammar atau tata bahasa), Writing Suggestion (saran penulisan), dan Plagiarism Checking (pengecekan plagiarisme). Kamu dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhanmu.

5. Copyscape

Selanjutnya ada copyspace yang dapat kamu gunakan untuk mengecek tingkat plagiasi tulisan. Aplikasi ini tersedia secara gratis dan berbayar. Tentunya, akun berbayar akan mendapatkan fitur atau fasilitas yang lebih lengkap.

Berdasarkan laman penerbitdeepublish.com, jika kamu mempunyai blog, melalui akun berbayar kamu dapat memanfaatkan fitur aplikasi berupa perlindungan situs supaya blogmu dipantau dari plagiasi. Kamu akan memperoleh email notifikasi jika ada konten situs lain yang serupa dengan kontenmu.

6. ProWritingAid

Aplikasi ini terdapat versi trial bagi kamu yang ingin mencobanya. ProWritingAid menawarkan fitur memeriksa plagiasi serta mengecek kata-kata yang terulang.

7. Unicheck

Beralih ke aplikasi berbayar, aplikasi Unicheck memberikan layanan mampu mengecek atau memindai sampai 16 miliar halaman dan dokumen di Bing dan Google. Laporan plagiasi yang diberikan yaitu hyperlink yang mengarah ke sumber asli dan persentase plagiasi.

8. PlagScan

Sama halnya dengan ProWritingAid, aplikasi PlagScan menyediakan versi trial. Versi trial dapat kamu coba untuk melakukan cek plagiasi hingga 20 kali kesempatan. Tentunya, kamu harus membuat akun terlebih dahulu agar dapat mencoba fitur tersebut.

Kamu dapat melakukan deteksi plagiat dengan copy paste tulisanmu pada kolom yang tersedia ataupun dengan mengunggah file tulisanmu dalam format Ms. Word atau pdf. Selanjutnya kamu akan menerima hasil berupa kemiripan tulisanmu dengan tulisan lainnya yang ada di internet. Tertarik untuk mencobanya?

 

Manfaat Melakukan Cek Plagiarisme

Menyusun karya ilmiah sangat dekat hubungannya dengan melakukan cek plagiarisme. Selain diri sendiri yang menerima manfaatnya, hal ini juga berpengaruh pada suatu institusi pendidikan jika mereka menerapkan praktik pengecekan plagiarisme.

Berikut manfaat melakukan cek plagiarisme yang telah dirangkum dari laman duniadosen.com :

Mencegah tindak kejahatan

Melakukan cek plagiarisme merupakan salah satu cara untuk menghindari tindak kejahatan penjiplakan. Plagiarisme termasuk melanggar hak cipta orang lain, maka dari itu bagi yang melakukan plagiarisme dapat berurusan dengan pihak berwajib. Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi citra diri atau nama baik seseorang.

Mengapresiasi serta menghargai usaha dan karya orang lain

Tentunya kita juga tidak ingin hasil karya kita diakui atau dijiplak oleh orang lain. Apalagi kita mengerjakannya dengan penuh perjuangan dan tidak mudah. Oleh karena itu, kita harus menghargai orang lain sebagaimana kita ingin orang lain menghargai dan mengapresiasi karya kita.

Mempertahankan kualitas karya ilmiah

Tindak plagiarisme dapat mengurangi kualitas dan mutu karya ilmiah. Oleh karena itu, perlu dilakukan cek plagiasi untuk menghindari plagiarisme.

Menjaga dan membangun reputasi perguruan tinggi atau instansi pendidikan

Tindak plagiarisme dapat mempengaruhi reputasi perguruan tinggi di lingkungan kampus itu sendiri maupun masyarakat. Bahkan kasus plagiarisme yang terjadi di suatu universitas dapat berpengaruh pada proses penerimaan mahasiswa baru. Menurut laman daerah.sindonews.com, kasus plagiarisme yang melibatkan dosen Universitas Ichsan Gorontalo (Unisan) mengakibatkan Unisan mendapat sanksi dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia wilayah XI. Salah satu sanksi tersebut yaitu dengan tidak diberikannya hak untuk menerima mahasiswa baru.

Baca juga : eRiset, Solusi Pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Memaksimalkan peran pembimbing penelitian

Jika suatu kampus aware (peduli) tentang plagiarisme, maka mereka akan memaksimalkan peran dosen atau tenaga kependidikan lainnya untuk menghindari praktik penjiplakan. Karena akibat dari praktik plagiarisme tentunya merugikan banyak pihak, mulai dari individu, hingga instansi perguruan tinggi.

Kekayaan intelektual merupakan suatu hal yang “sakral”. Oleh karena itu, kita perlu mawas diri terhadap setiap karya yang akan kita hasilkan. Karena setiap yang kita lakukan akan ada konsekuensinya. Mencegah merupakan suatu bentuk kepedulian dan kehati-hatian agar terhindar dari hal-hal yang tak kita harapkan.