Tentang Digital Signature atau Tanda Tangan Elektronik

Apakah Sobat eCampuz sudah familiar dengan tanda tangan elektronik atau digital signature? Dikutip dari situs Hukum Online, tanda tangan elektronik atau digital signature di Indonesia didefinisikan melalui Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), yang berbunyi, “Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Pasal 60 ayat (1), tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PP PSTE dan Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (4) PP PSTE dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik meliputi:

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan:
    • memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE;
    • menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
    • dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Nah, khusus untuk poin ini, Sobat eCampuz pasti sudah familiar dengan beberapa metodenya;
    • insert picture tanpa background di Microsoft Word, dan
    • menggunakan fitur Fill & Sign di Adobe Acrobat.

Metode-metode yang digunakan dalam tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi tentu tidak boleh diperlakukan pada dokumen-dokumen penting seperti ijazah, transkrip, surat keterangan resmi dari pihak kampus, dan dokumen-dokumen penting lainnya dari kampus. Untuk dokumen-dokumen penting tersebut, metode yang diperbolehkan hanyalah menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi.

Hal ini disebabkan oleh pentingnya keamanan dan keabsahan dokumen-dokumen penting seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan resmi dari pihak kampus. Dokumen-dokumen tersebut sering kali digunakan sebagai bukti resmi dalam berbagai proses, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengajukan berbagai permohonan yang memerlukan verifikasi identitas dan keabsahan dokumen. Penggunaan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, seperti menggunakan metode insert picture di Microsoft Word atau fitur Fill & Sign di Adobe Acrobat, tidak menjamin keamanan dan keabsahan dokumen tersebut secara optimal.

Tanda tangan digital yang tersertifikasi memiliki lapisan keamanan tambahan, seperti penggunaan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi yang sah, serta mematuhi standar keamanan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, penggunaan tanda tangan digital yang tersertifikasi dapat memberikan jaminan bahwa dokumen-dokumen penting tersebut tidak akan diubah atau dimanipulasi tanpa terdeteksi, serta dapat diverifikasi secara otentik oleh pihak yang berwenang.

Dengan membatasi penggunaan metode tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi pada dokumen-dokumen penting, dapat menjaga integritas dan keamanan informasi yang terkandung dalam dokumen-dokumen tersebut, serta memastikan bahwa proses verifikasi dan autentikasi dokumen berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku. Lalu, bagaimana cara membedakan dokumen digital yang memiliki sertifikat resmi atau tidak?

Oleh karena itu, ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.

Dikutip dari situs ITB, sebagai perguruan tinggi pertama yang menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi pada ijazah digital, bahwa: “Ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019. Oleh karena itu, ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.

digital signature
Baca juga: Ijazah Elektronik dan Digital Signature: Tren Baru di Perguruan Tinggi?

Kembali mengutip dari situs Hukum Online, menurut Harzy Randhani Irdham, sebagai Legal Technologist Manager Privy ID, sebuah penyedia layanan tanda tangan digital/elektronik, tanda tangan digital dibuat dengan sistem kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) dengan menggunakan infrastruktur kunci publik atau Public Key Infrastructure (PKI).

Dalam PKI tersebut, ada yang dinamakan kunci publik (public key) dengan kunci privat (privat key). Kunci privat, yang dibuat secara unik untuk masing-masing individu, memiliki pasangan kunci yang terkait secara matematis yang disebut dengan kunci publik. Kunci publik ini kemudian dilekatkan pada sertifikat elektronik bersama dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci privat tersebut. Sebagaimana namanya, kunci privat hanya diketahui dan dikuasai oleh penanda tangan, sedangkan kunci publik bersifat informasi publik sebagai informasi yang digunakan untuk memvalidasi tanda tangan digital seseorang.

Pasangan kunci beserta dengan sertifikat elektronik diterbitkan dan dikelola oleh penyelenggara sertifikasi elektronik atau Certification Authority (CA), sebagaimana diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kelebihan dari Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature

Masih dari situs ITB, dijelaskan salah satu manfaat tanda tangan digital tersertifikasi pada dokumen ijazah digital adalah mahasiswa tidak diperlukan lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan dokumen elektronik berupa PDF dari Ijazah ITB kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan melakukan autentikasi dokumen secara daring maupun luring.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang juga sudah memiliki produk untuk membuat tanda tangan digital tersertifikasi, menyebutkan manfaat lain dari tanda tangan digital tersertifikasi sebagai berikut;

  1. Memfasilitasi dosen dan karyawan dalam pencatatan dan penyimpanan data secara daring. Tidak hanya itu saja, dengan tanda tangan digital tersertifikasi juga membantu pihak universitas atau sekolah untuk menerbitkan sertifikat atau ijazah digital yang bisa berlaku secara nasional dan mendapatkan pengakuan hukum yang sah.
  2. Digital signature menjadi solusi yang patut dicoba untuk menjalankan administrasi pendidikan secara efisien, sehingga mendukung perbaikan kualitas pendidikan dengan kemudahan serta keamanan yang ditawarkan.

Selain Peruri, dikutip dari portal berita Liputan6, penyedia jasa tanda tangan elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Privy ID, IDiOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA Sign, Digisign, Teken Aja. Penyedia jasa tanda tanda elektronik lain juga dengan mudah ditemukan di situs PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia) jika Sobat eCampuz menggunakan mesin pencari Google.

digital signature
Baca juga: 10 Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Resmi di Indonesia

Dari informasi yang telah disampaikan dari berbagai sumber di atas, tampaknya penggunaan tanda tangan elektronik telah memberikan banyak manfaat untuk berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi. Keamanan yang disediakan oleh infrastruktur kunci publik (PKI) dan sertifikasi elektronik memberikan jaminan bahwa dokumen-dokumen digital tidak dapat diubah tanpa terdeteksi. Selain itu, proses administrasi, seperti penerbitan ijazah digital, menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan, dengan meminimalkan kebutuhan akan legalisir manual. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bersama bahwa penggunaan tanda tangan digital merupakan langkah modern dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan di berbagai proses administratif perguruan tinggi.