Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang awalnya direncanakan untuk menyesuaikan peningkatan biaya operasional di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah dibatalkan. Rencana kenaikan ini, yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, mendapatkan banyak kritik karena dianggap memberi legitimasi bagi PTN untuk menaikkan biaya kuliah secara signifikan. Beberapa waktu lalu, rencana kenaikan UKT ini menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Respon kurang baik datang dari masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua, karena memberatkan para calon mahasiswa baru. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT harus diikuti dengan pencabutan Permendikbud tersebut untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap berkeadilan.

Dampak dari desakan berbagai pihak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan UKT yang sebelumnya diusulkan. Namun, meskipun UKT di tahun 2024 batal naik, kondisi ini hanyalah sementara. Menurut berbagai sumber berita nasional, UKT kemungkinan besar tetap akan naik pada tahun 2025 mendatang. Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, “Kemungkinan kebijakan ini (kenaikan UKT) di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan.”

UKT Batal Naik, Lalu Selanjutnya?
Sistem Penentuan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Latar Belakang Pembatalan Kenaikan UKT

Kenaikan UKT awalnya direncanakan untuk menyesuaikan peningkatan biaya operasional di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi landasan dasar keputusan tersebut menuai kritik karena dianggap memberi legitimasi bagi PTN untuk menaikkan biaya kuliah secara signifikan. Banyak pihak, termasuk mahasiswa dan pengamat pendidikan, menilai bahwa kebijakan ini dapat memberatkan keluarga mahasiswa terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi.

Karena itulah Ketua DPR Komisi X Syaiful Huda, menegaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT harus diikuti dengan pencabutan Permendikbud No. 2 Tahun 2024. Hal ini diperlukan karena peraturan tersebut dianggap menjadi dasar hukum bagi kampus untuk menaikkan uang kuliah tunggal. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, keputusan rektorat kampus yang menyangkut kenaikan UKT otomatis akan gugur​.

Rekomendasi Komisi X DPR Terkait Kenaikan UKT

Sebelum adanya pembatalan kenaikan UKT, Komisi X DPR mengajukan tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang terjangkau dan adil bagi semua lapisan masyarakat: Berikut ini adalah beberapa rekomendasi DPR untuk pemerintah terkait uang kuliah tunggal.

1. Pencabutan dan Revisi Permendikbud No. 2 Tahun 2024

Komisi X meminta pemerintah untuk segera mencabut dan merevisi Permendikbud No.2 Tahun 2024. Khususnya terkait hal yang mengatur batasan atas biaya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Tujuannya untuk mencegah kenaikan biaya yang tidak terkendali dan memastikan kebijakan lebih inklusif dan adil​ pada masyarakat.

2. Solusi Pembiayaan Alternatif untuk Orang Tua Mahasiswa

DPR merekomendasikan pemerintah untuk menyediakan berbagai metode pembiayaan kuliah yang lebih fleksibel. Salah satu usulan adalah memungkinkan orang tua mahasiswa untuk mencicil pembayaran UKT, serta memberikan opsi pembiayaan lainnya yang dapat meringankan beban finansial keluarga​.

UKT Batal Naik, Lalu Selanjutnya?
Pembayaran Mahasiswa Model Cicilan Melalui eCampuz

3. Penguatan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Dalam jangka panjang, DPR menyarankan agar program KIP Kuliah diperluas dengan skema kedua yang lebih menjangkau mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial tidak tertinggal dan dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya

Selain beberapa rekomendasi tersebut, DPR juga melakukan pengawasan terkait kenaikan UKT tersebut apakah hanya untuk tahun ini dan berlanjut tahun berikutnya. Sobat eCampuz juga harus tahu bahwa saat ini DPR juga sedang menghitung pembiayaan pendidikan dari pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Penghitungan itu digunakan untuk mengetahui apakah kenaikan UKT itu memang sangat diperlukan atau tidak untuk saat ini maupun tahun berikutnya.

Dampak dan Prospek ke Depan Terkait UKT

Pembatalan kenaikan UKT disambut baik oleh banyak pihak, terutama mahasiswa dan orang tua yang khawatir akan meningkatkannya beban finansial. Namun, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini mungkin hanya bersifat sementara, dengan kemungkinan kenaikan kembali di tahun 2025. Oleh karena itu, implementasi dari rekomendasi DPR menjadi krusial untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan tetap berkeadilan dan tidak memberatkan mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Dalam hal ini, Kemdikbudristek akan terus memonitor dan mengevaluasi setiap rencana kenaikan UKT di PTN untuk memastikan bahwa kenaikan tersebut tetap rasional.

Jadi, dengan adanya keputusan pembatalan kenaikan UKT ini, Kemdikbudristek menghimbau pihak universitas untuk mengembalikan uang mahasiswa yang lebih bayar. Himbauan ini juga tercantum dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang diberikan pada Rektor PTN dan PTNBH seluruh kampus di Indonesia.

Secara keseluruhan, keputusan pembatalan kenaikan UKT dan langkah-langkah yang diajukan oleh DPR menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, hal ini sifatnya hanya sementara atau ditunda. Jadi, tahun depan tetap ada kemungkinan UKT akan naik.