Platform Tidak Terdaftar di PSE KOMINFO Terkena Blokir

Sobat eCampuz pasti belakangan ini menyimak soal keributan beberapa platform yang kena blokir Kominfo karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut CNBC, per tanggal 3 Agustus 2022 ada 7 platform yang diblokir, yaitu Paypal, Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA, game CS, dan Origin (EA).

Sebelum kita berkenalan lebih jauh dengan apa itu PSE, mungkin ada baiknya kita berkenalan terlebih dahulu dengan Lembaga atau Kementrian yang melahirkan kebijakan tersebut. Dilansir dari situs aptika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dibentuk sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ditjen Aptika memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Masih dari situs yang sama, berikut terdapat struktur Ditjen Aptika:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika,
  2. Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika,
  3. Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan,
  4. Direktorat Pemberdayaan Informatika,
  5. Direktorat Ekonomi Digital, dan
  6. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Salah satu kebijakan yang dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika adalah tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dikutip dari Bab I Pasal 1 poin 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, bahwa yang dimaksud dengan PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Dari Permen yang sama Bab I Pasal 1 poin 6, PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Baca juga: Membangun SIAKAD Sendiri? Kampus Harus Siapkan 3 Hal

membangun siakadSebetulnya, siapa saja sih yang masuk ke dalam kategori PSE? Selain mengacu dari Permen yang sudah disebutkan di atas, kita bisa melihat Bab 2 Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meliputi:

a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

    1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
    2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
    6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

eCampuz Sudah Terdaftar di PSE KOMINFO

Berdasarkan definisi-definisi di atas, artinya eCampuz atau PT Solusi Kampus Indonesia bisa disebut sebagai PSE. Sebagai warga negara yang taat, tentu eCampuz saat ini sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sobat eCampuz dapat menjadikan informasi berikut sebagai referensi:

SOLUSI KAMPUS INDONESIA
Sistem Elektronik : eCampuz
Nomor Tanda Daftar : 000753.01/DJAI.PSE/05/2021
Terdaftar Pada : 18 Mei 2021

Kenapa seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar ke Ditjen Aptika? Menurut portal layanan Kominfo, ada beberapa alasan mengapa penyelenggara sistem elektronik perlu mendaftar. Manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Sedangkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar, manfaatnya adalah tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id) sehingga diharapkan lebih dipercaya masyarakat. Selain itu, bagi penyelenggara, jika sudah terdaftar diharapkan dapat membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Bagi penyelenggara, ini juga bisa menjadi tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Masih menurut portal layanan Kominfo, pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik ini juga diharapkan akan memberikan manfaat bagi Masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu “Direktori” >  “Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar”. Dengan adanya daftar PSE, Kominfo juga menyebutkan manfaat lain bagi masyarakat adalah meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. Terakhir, dengan adanya daftar tersebut, masyarakat akan menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik .

Terlepas dari perdebatan alot di sekitar tentang PSE dan pemblokiran beberapa platform, semoga sekilas info yang Tim eCampuz berikan kali ini bisa bermanfaat.