Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi hal yang perlu di perhatikan oleh perguruan tinggi. Tantangan pengelolaan perguruan tinggi pun menjadi semakin berat. Perkembangan teknologi dan persaingan yang ketat dengan perguruan tinggi baik dari dalam maupun luar negeri jadi tugas pengelola perguruan tinggi.
Akreditasi perguran tinggi dan program studi jadi proses penilaian komprehensif yang menentukan kelayakan dan kesesuaian dengan standar mutu dari DIKTI. Akreditasi ini dilakukan oleh lembaga atau badan
Agar budaya mutu yang diharapkan DIKTI bisa berjalan dengan baik, pihak internal juga harus melakukan proses penjaminan sistem mutu internal atau SPMI. SPMI adalah tolak ukur menilai mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara internal. Kepemilikan SPMI ini berdasarkan Undang-Undang No.12 Th. 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab III Penjaminan Mutu khususnya pada pasal 52 dan 53 ayat (4). Disampaikan dalam undang-undang bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.
Memiliki SPMI berarti perguruan tinggi memiliki standar internal yang memastikan kinerja perguruan tinggi berjalan sesuai standar DIKTI.
Baca juga: Kreatifitas Ekstra Unit Kerja Institusi Dalam Susun Anggaran
Standar minimal SPMI Perguruan Tinggi
Terdapat 8 standar minimal yang diatur dalam SPMI, yaitu:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran.
2. Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi terdiri dari: 1) Standar kerangka dasar dan struktur kurikulum; 2) Standar muatan kurikulum; 3) Standar beban SKS efektif; 4) Standar kalender akademik; dan 5) Standar isi pembelajaran
3. Standar Proses
Standar proses pembelajaran mencakup keseluruhan tolok ukur pencapaian minimal pada suatu siklus penjaminan mutu tentang seluruh proses kegiatan pada setiap program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi serta pengembangannya secara berkelanjutan.
Standar proses terdiri dari: 1) Standar perencanaan proses pembelajaran; 2) Standar pelaksanaan proses pembelajaran; 3) Standar penilaian hasil proses pembelajaran; 4) Standar pengawasan proses pembelajaran
4. Standar Penilaian
Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar penilaian mencakup: 1) prinsip penilaian; 2) teknik dan instrumen penilaian; 3) mekanisme dan prosedur penilaian; 4) pelaksanaan penilaian; 5) pelaporan penilaian; dan 6) kelulusan mahasiswa.
5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan. Untuk memenuhi standar dosen, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu seperti: jumlah dosen, latar belakang pendidikan dosen, kualifikasi dosen, hingga pengaturan hak dan kewajiban dosen.
6. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran. Prasarana pembelajaran minimal antara lain:
Lahan, Ruang kelas, Perpustakaan, Laboratorium/ studio/ bengkel kerja/unit produksi; Tempat berolahraga; Ruang untuk berkesenian; Ruang unit kegiatan mahasiswa; Ruang pimpinan perguruan tinggi; Ruang dosen; Ruang tata usaha; dan Fasilitas umum (jalan, air, listrik, dan jaringan komunikasi).
Sarana minimal untuk mencapai capaian pembelajaran antara lain; Perabot, Peralatan pendidikan; Media pendidikan; Buku, buku elektronik, dan repositori, Sarana teknologi informasi dan komunikasi; Instrumentasi eksperimen; Sarana olahraga; Sarana berkesenian; Sarana fasilitas umum; Bahan habis pakai; dan Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.
7. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Standar pengelolaan meliputi: 1) standar kurikulum; 2) standar proses pembelajaran; 3) standar pembimbingan; dan 4. standar suasana akademik.
8. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Biaya investasi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi. Sedangkan biaya operasional adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
Standar pembiayaan meliputi: 1. standar perencanaan pembiayaan, dan 2. standar pengalokasian pembiayaan
Baca juga: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI Digital Ringankan Tugas Penjaminan Mutu Internal
Untuk dapat menilai ketercapaian masing-masing standar, perguruan tinggi harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang terkait dengan standar tersebut. Tak ayal, banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan. Peran teknologi digital dapat membantu perguruan tinggi dalam organisasi dokumentasi. Dengan menggunakan teknologi digital, perguruan tinggi dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih mudah dan terorganisir.
Sistem digital meringankan tugas pengelola kampus mengurusi administrasi dan berkas-berkas SPMI. Sehingga pengelola kampus bisa berfokus pada strategi peningkatan nilai SPMI kampus, tanpa terbebani proses administrasi yang membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dari data SPMI digital juga bisa digunakan untuk mengabil kebijakan secara lebih cepat.
Dapatkan aplikasi SPMI Digital untuk perguruan tinggi Anda sekarang juga. Hubungi eCampuz untuk informasi lebih lengkap 😉
[…] membutuhkan data ke-sdm-an ini, contoh : Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal), DUK (Daftar Urut Kepangkatan), Remunerasi/Tunjangan Kinerja, Dashboard Universitas dan lain-lain. […]
info kontak WA nya ada gak ya?
mau tanya terkait harga aplikasi SPMI buat kampus..
Ada kontak WA nya pak, silakan langsung meluncur ke nomor +62 811-2534-835
[…] Itulah beberapa hal mengenai pengelolaan data dukung. Selain keempat poin di atas, sosialisasi menjadi poin utama dalam tahap pengumpulan dokumen. Sebelum melakukan evaluasi diri, sebaiknya data-data yang diperlukan sudah terkumpul dan usahakan untuk tidak mengumpulkan data dukung mendekati tenggat waktu (deadline). Dengan penggunaan alat bantu, diharapkan tidak perlu mengumpulkan data dari awal. Melainkan membuat “gudang” data agar dapat dimanfaatkan pada waktu mendatang. Baca juga: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Digital Ringankan Tugas Penjaminan Mutu Internal Perguruan Ti… […]