Wah wah, pandemi masih belum usai juga. Gimana nih sobat eCampuz kuliah online-nya? Masih semangat kan ya? Harus! By the way, sobat eCampuz tentunya sudah familiar ya dengan berbagai jargon yang akhir-akhir ini sering terdengar. Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hmm, sudah sering dengar, tapi sudah kah kenal arti jargon tersebut? Apa ya sebenarnya Merdeka Belajar Kampus Merdeka itu? Kami akan membahasnya di artikel ini 🙂

Apa itu Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka?

Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah hak belajar untuk mahasiswa selama tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa. Lantas apa yang menjadi latar belakang dikeluarkannya kebijakan tersebut?

Latar Belakang

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dilatarbelakangi seperti pengertian yang dikutip dari buku panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020. Latar belakang yang mendasari kebijakan ini untuk menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang semakin pesat dan tidak menentu. Hal tersebut seringkali disebut sebagai VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) Era. Sebuah situasi dimana perubahan menjadi sangat cepat, tidak terduga, dipengaruhi oleh banyak faktor yang sulit dikontrol, dan kebenaran serta realitas menjadi sangat subjektif.

Untuk itu, kompetensi mahasiswa harus disiapkan agar lebih siap dengan kebutuhan zaman VUCA ini. Link and match menjadi salah satu yang harus dilakukan lebih gencar, tidak saja dengan dunia usaha dan dunia industri, sering disebut dengan DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri ), tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan begitu cepat. Sehingga, Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan dengan perkembangan dunia karir.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan mampu menjadi jawaban atas tuntutan tersebut diatas. Kampus Merdeka merupakan sebuah manifestasi pembelajaran di perguruan tinggi atau kampus yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Adapun landasan hukumnya adalah sebagai berikut:

Untuk Pembukaan Program Studi Baru, tahun 2020 Kemendikbud mengeluarkan dua peraturan baru, yaitu:

  1. Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  2. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Untuk Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Kemendikbud mengeluarkan satu peraturan, yaitu: Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Untuk dorongan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, kemendikbud melahirkan dua kebijakan nasional baru, yaitu: 

  1. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  2. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Terkait dengan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi, juga disiapkan satu peraturan yaitu: Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Tantangan Pembelajaran di Kampus Merdeka

Apa sebenarnya tantangan melakukan pembelajaran di Kampus Merdeka?

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial dan penuh dengan tantangan. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa akan ilmu pengetahuan yang lebih aplikatif dengan tidak mengesampingkan teori serta ke-ilmiah-an sebuah keilmuan.

Tidak hanya itu, kampus merdeka juga sebagai tempat mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui peran nyata dan dinamika lapangan. Berbagai persyaratan dan basis pengetahuan diperlukan seperti dalam menghadapi permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

Melalui program Merdeka Belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard skills dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat dan mampu membentuk SDM yang berkarakter. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat yang semakin kompleks.

Baca juga : mCampus, Cita-cita Besar untuk Menggapai Kampus Merdeka

Program Utama

Apa saja sebenarnya program utama yang akan diselenggarakan dalam menyambut kebijakan ini?

Kemendikbud setidaknya akan secara massive menjalankan beberapa aktivitas dan juga memberikan kemudahan dalam hal:

  1. Pembukaan program studi baru,
  2. Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi,
  3. Perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum,
  4. Memberikan hak belajar tiga semester di luar program studi.
  5. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi.
  6. Tiga semester yang dimaksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Lalu siapa saja para pihak yang kemudian terlibat dalam agenda ini:

  1. Penerima manfaat, tentunya adalah Mahasiswa
  2. Bertindak sebagai fasilitator adalah Dosen, Instruktur, dan Tenaga Kependidikan, Pengelola Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintahan, Badan/lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri dan Mitra Perguruan Tinggi
  3. Bertindak sebagai regulator adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Republik Indonesia 

Semakin menarik bukan? Lalu,  apa kewajiban Perguruan Tinggi? Mekanisme Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di kampus? Dan delapan bentuk pembelajaran yang bisa diselenggarakan? Nah, kami akan membahasnya di artikel selanjutnya 🙂

 

Sobat eCampuz Wajib Tau: Merdeka Belajar Kampus Merdeka