Nggak kerasa ya, semester akhir perkuliahan makin dekat. Eh tunggu sebentar, hayo…sobat eCampuz udah cek lagi belum jatah semester kalian udah tinggal berapa lagi? Jangan-jangan ini udah beneran semester paling bontot nih. Inget lho ya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 17 Ayat 1 disebutkan bahwa:
- Paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu (D1), dengan beban belajar mahasiswa
paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; - Paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua (D2), dengan beban belajar mahasiswa
paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks; - Paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga (D3), dengan beban belajar mahasiswa
paling sedikit 108 (seratus delapan) sks; - Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat (D4)/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;
- Paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua
puluh empat) sks; - Paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau
program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan,
dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau - Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.
Bagi sobat eCampuz yang telah memasuki semester akhir perkuliahan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan lho sebelum memasuki fase kelulusan nantinya. Setiap perguruan tinggi, tentunya memiliki kebijakan masing-masing mengenai syarat kelulusan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. Hal inilah yang harus diperhatikan dan dipersiapkan. Alangkah baiknya sobat eCampuz juga cermat dan mempersiapkannya lebih dini supaya sobat eCampuz bisa lulus dengan hasil yang memuaskan pastinya.
Lalu, apa saja syarat kelulusan yang harus diperhatikan?
Di bawah ini, kami akan membahas secara komprehensif tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk memastikan mereka dapat lulus dengan sukses. Mulai dari persyaratan akademik hingga komponen ekstrakurikuler yang dapat memengaruhi perjalanan menuju gelar, yuk kita mulai cek satu-satu.
1. Menyelesaikan semua beban SKS (Satuan Kredit Semester) yang ada
Setiap kampus memiliki syarat SKS yang wajib dipenuhi mahasiswa. Tentu saja, jumlah total sks yang wajib dipenuhi sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang kalian tempuh. Masih melansir dari peraturan yang sempat disebutkan di atas, setiap jenjang pendidikan memiliki jumlah minimal yang wajib ditempuh dengan lulus. Lebih tepatnya, sobat eCampuz bisa cek lagi informasinya di panduan akademik prodi kalian yaa.
2. Nilai minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) untuk bisa lulus
Nilai IPK juga perlu diperhatikan, sob, karena setiap kampus pasti ada patokan minimal nilai IPK. Jika nilai IPK kurang dari standar minimal kampus, sobat eCampuz mau tidak mau harus mengulang mata kuliah yang nilainya kurang.
3. Nilai mata kuliah wajib
Pada kampus dan program studi pasti memiliki nilai standar minimal mata kuliah yang harus dipenuhi. Mata kuliah dibagi menjadi 4 jenis, yaitu mata kuliah Universitas, Fakultas, Program Studi dan merdeka belajar. Dari setiap jenis mata kuliah tersebut kampus mematok nilai minimal pada mata kuliah tertentu bisa minimal C atau B, atau bisa juga tidak ada nilai E.
4. Lulus Tugas Akhir, Skripsi, atau Disertasi
Ada beberapa kampus yang memberikan beberapa pilihan TA kepada mahasiswa, seperti membuat Skripsi, Jurnal Ilmiah, atau tugas besar prodi. TA bukanlah hal yang mudah untuk dilewati. Bahkan banyak mahasiswa menyerah pada tahap ini hingga membutuhkan jasa joki untuk membantu mengerjakan yang tentunya juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu alangkah bagusnya jika mahasiswa lebih menyiapkan lebih awal apa yang diperlukan untuk menghadapi TA kedepan supaya lulus tepat waktu.
Nah itu dia sob, syarat kelulusan yang harus dipenuhi bagi setiap mahasiswa. Untuk tiap kebijakannya bisa dilihat secara detail di buku pedoman kampus kalian masing-masing karena setiap kampus pasti punya ketentuan kebijakan yang berbeda-beda. Namun, hal yang tak kalah penting diperhatikan bagi calon sarjana selain yang telah disebutkan diatas, mahasiswa tentunya lulus tidak hanya sekedar lulus dengan nilai yang baik saja bukan?
5. Poin untuk SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
Mulai tahun 2020, SKPI atau kependekan dari Surat Keterangan Pendamping Ijasah menjadi satu hal yang berhak kalian dapatkan sebagai lulusan perguruan tinggi. Oleh karena itu, SKPI harus diterbitkan oleh kampus selain tentu saja dokumen ijazah dan transkrip nilai.
Calon sarjana setelah lulus tentu akan memikirkan masa depan karirnya nanti. Maka dari itu, sebagai mahasiswa semester akhir sebaiknya mencari pengalaman lebih banyak lagi yang dapat meningkatkan kompetensi diri kalian. Misalnya dengan mengikuti berbagai macam pelatihan atau diklat sesuai bidang yang kalian inginkan. Selain itu, magang di sebuah perusahaan meskipun tidak diwajibkan magang, dan kegiatan lainnya. Hal ini tidak lain untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja dan mendapatkan sertifikat bukti akan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki supaya dilirik oleh perusahaan atau instansi incaran kalian. Karena itulah SKPI sangat diperlukan bagi calon sarjana supaya dapat bersaing dalam memasuki dunia kerja yang begitu ketat persaingannya. Lantas, apa saja sih kegiatan yang bisa dimasukkan ke dalam SKPI itu? Dan bagaimana cara mendapatkannya?
Jadi, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah berkas dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kampus dan berisikan informasi tambahan kompetensi mahasiswa yang telah dicapai. Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (5) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi juga dijelaskan SKPI juga dapat berisi jabatan dalam profesi. SKPI ini sangat berguna nantinya sebagai bukti akan kemampuan yang dimiliki. Perusahaan juga dapat lebih mudah menyeleksi calon karyawan melalui dokumen SKPI. Hal ini dikarenakan dokumen ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh pihak kampus sebagai penunjang CV. Dalam penerbitan SKPI ini tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus diuji validitas-nya oleh kampus. Satu lagi yang tak kalah penting, SKPI sudah lama diterapkan di luar negeri, sehingga juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di luar negeri.
SKPI ini biasanya diterbitkan untuk mendampingi ijazah (sesuai namanya) dan transkrip nilai. Jika ikut aturan terbaru, yaitu Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 pasal 9 ayat (1), data-data yang ada pada dokumen SKPI setidaknya harus terdapat:
- Logo dan Kop Surat Perguruan tinggi
- Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI
- Informasi tentang identitas Penyelenggara Program
- Informasi tentang isi kualifikasi dan hasil yang dicapai
- Sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia
- Pengesahan SKPI
- Akuntabilitas SKPI
- Lampiran
Nah, untuk mengajukan berbagai macam prestasi tambahan dan melengkapi data-data di SKPI, sekarang bisa dilakukan di mana saja dan kapanpun tidak perlu menunggu perkuliahan selesai. Karena eCampuz telah hadir memberikan solusi melalui salah satu fitur unggulan yang disematkan di aplikasi eAkademik yang menyediakan berbagai macam fitur untuk mempermudah dalam proses pembuatan SKPI. Fitur-fitur yang disediakan dalam aplikasi juga sederhana dan mudah untuk digunakan baik bagi mahasiswa maupun operator akademik kampus.
Langkah-langkah untuk mengajukan prestasi tambahan ke dalam SKPI melalui Portal eAkademik:
- Log in ke dalam portal eAkademik
- Masuk ke menu “Academics”
- Pilih submenu “Surat Keterangan Pendamping Ijazah”
- Scroll layar ke bawah dan klik tombol “Update”
- Isikan prestasi tambahan kalian, jangan lupa untuk melampirkan sertifikat atau surat keterangan yang dapat menjadi bukti prestasi kalian, ya!
- Scroll layar lagi sampai ke bawah, lalu klik “Simpan”
- Selanjutnya tunggu hasil tinjauan dan persetujuan dari pihak kampus
Dokumen SKPI ini akan diserahkan oleh kampus biasanya bersamaan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai. Tetapi kita bisa menyiapkannya lebih awal dengan mengisikan data-datanya terlebih dahulu dan dapat mengunggah file hasil pindai yang baru saja didapatkan. Nah, poin penting yang perlu sobat eCampus perhatikan adalah jangan coba-coba melakukan pemalsuan dokumen yang dilampirkan di SKPI, ya! Karena apabila ternyata kompetensi yang kalian miliki tidak sesuai dengan yang ada di dokumen SKPI, tentunya kalian sendiri lah yang akan merugi besar. Maka dari itu, mumpung masih ada sisa waktu semester nih, perbanyak lagi pengalaman yang dapat menunjang kemampuan kita baik itu soft skill maupun hard skill. Karena tidak ada gunanya kita membohongi pada diri kita sendiri.
Jadi, kurang lebih begitu sobat eCampuz apa saja yang perlu dipersiapkan sebagai mahasiswa akhir kedepannya untuk menghadapi kelulusan dan memasuki dunia pekerjaan. Semoga dari artikel ini dapat membantu perjuangan sobat menggapai cita-citanya. See You on Top! 😎