Dikutip dari Bab Pendahuluan Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.

 

Siapa yang Memberikan Nilai Akreditasi Kampus?

Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan, berdasarkan nalar, dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan, termasuk laporan tertulis, disiapkan oleh unit pengelola dari program studi yang akan diakreditasi, kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke perguruan tinggi/unit pengelola program studi.

Penilaian mutu dalam rangka akreditasi perguruan tinggi harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.

 

Mengapa Kampus Perlu Akreditasi?

Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. BAN-PT sendiri merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
  2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

Jika sobat eCampuz butuh mencantumkan akreditasi kampus untuk suatu keperluan, mendaftar CPNS misalnya, maka sobat eCampuz dapat mencantumkan akreditasi kampus sesuai tahun lulus sobat eCampuz. Misal, sobat eCampuz masuk ke perguruan tinggi tahun 2015 dengan akreditasi kampus saat itu B. Kemudian sobat eCampuz lulus pada tahun 2019 dan ternyata pada tahun tersebut akreditasi kampus sudah A. Sobat eCampuz dapat mencantumkan akreditasi kampus sesuai tahun lulus, yaitu A.

Dikutip dari Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, akreditasi kampus menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), dan sebelum 1 April 2019 untuk Akreditasi Program Studi (APS). Penilaian tersebut menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Setelahnya, instrumen akreditasi berubah menjadi Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0), dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0). Nilai akreditasi pun berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Baca juga: 5 Hal Penting untuk Persiapan Akreditasi Kampus

 

Arti Nilai Akreditasi Kampus

Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:

  1. Nilai 361 – 400 → A
  2. Nilai 301 – 360 → B
  3. Nilai 200 – 300 → C
  4. Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi

Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:

  1. Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
  2. Predikat Baik Sekali didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
  3. Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
  4. Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.
  5. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.

Berikut tabel untuk mempermudah ilustrasi:

Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi

 

Cara Cek Akreditasi Kampus

Setelah mengetahui arti nilai akreditasi di atas, sobat eCampuz dapat memeriksa akreditasi perguruan tinggi masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Kunjungi halaman https://www.banpt.or.id/bianglala/bianglala.php  
  2. Sobat eCampuz akan dibawa ke halaman berikut:
    Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi
  3. Isikan nama perguruan tinggi sobat eCampuz pada bagian Perguruan Tinggi. Klik nama perguruan tinggi yang muncul.
    Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi
  4. Maka akan muncul riwayat akreditasi perguruan tinggi yang dicari.
    Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi
  5. Jika sobat eCampuz juga ingin tahu akreditasi program studi masing-masing, silakan isikan bagian Program Studi. Klik nama program studi yang muncul.
    Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi
  6. Maka akan muncul riwayat akreditasi program studi yang dicari.
    Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi

Demikian artikel tentang akreditasi kampus kali ini. Akreditasi perguruan tinggi juga erat kaitannya dengan SPMI. SPMI adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. Jika Sobat eCampuz ingin lebih memahami mengenai SPMI, dapat juga baca artikel berjudul “Tertarik Pakai eSPMI? Yuk, Penuhi 4 Poin Ini!” Semoga bermanfaat 🙂