SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Nomor 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perka Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Lengkapnya terangkum dalam link berikut.
Objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karir, menitik beratkan pada Sistem Prestasi Kerja. Perguruan Tinggi Negeri juga institusi yang sebagian besar pegawainya berstatus PNS, maka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai wajib hukumnya. Setiap kementerian memiliki landasan-landasan hukum turunan yang mengatur Sasaran Kinerja Pegawai tak terkecuali untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), diantaranya,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- PERKA BKN Nomor 1 tahun 2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Kemenristek DIKTI Nomor 31 Tahun 2016
Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai sebagai salah satu tolak ukur kinerja pegawai di Perguruan Tinggi Negeri, berujung pada peningkatan dan optimalisasi kinerja pegawai tiap tahunnya. Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan kepada pegawai adalah bentuk apresiasi terhadap prestasi kerja setiap pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi termasuk tugas-tugas tambahan yang diberikan. Dengan adanya Tukin bagi pegawai adalah untuk peningkatan taraf hidup keluarga.
Tantangan Implementasi SKP di PTN
Di lingkungan Kemdikbud khususnya PTN, berdasarkan Peraturan Kemenristek DIKTI No. 31 Tahun 2016 proses Sasaran Kinerja Pegawai dilaksanakan 2 (dua) kali periode dalam 1 (satu) tahun. Periode pertama (Semester I) antara Bulan Januari hingga Bulan Juni dan periode kedua (Semester II) antara Bulan Juli hingga Bulan Desember.
Berbeda dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dana yang mengalir dalam PTN kebanyakan adalah milik negara. Pertanggungjawaban baik secara struktural maupun nominal harus memiliki akurasi tinggi. Lantas bagaimana jika PTN tersebut mengelola jumlah pegawai yang cukup banyak? Seringkali kami mendapati adanya keluhan dari pegawai maupun dosen PNS yang merasa proses pengisian laporan Sasaran Kinerja Pegawai sungguh menguras waktu dan tenaga. Hal ini dikarenakan banyaknya data yang harus diisikan secara cermat sehingga membutuhkan ketelitian yang ekstra.
Masa kini, efisiensi untuk mengoptimalkan kinerja patut menjadi pertimbangan utama. Oleh karena itu, muncul Sistem Informasi SKP yang dapat membantu meringankan beban proses pengisian laporan yang dilakukan secara daring (online). Berikut beberapa kemudahan yang didapatkan jika menggunakan SKP Online:
- Sasaran Kinerja Pegawai Online berbasis website, maka pegawai dapat menyusun SKP dimana saja dan kapan saja sesuai dengan periode waktu yang ditentukan. Batas waktu penyusunan tetap ada, namun pegawai dapat menambahkan sedikit demi sedikit laporan harian maupun bulanan ke dalam satu aplikasi, sehingga tidak akan terjadi penumpukan dokumen laporan.
- Memudahkan komunikasi secara daring untuk persetujuan rencana Sasaran Kinerja Pegawai, serta kegiatan harian dan kegiatan tambahan oleh atasan pegawai.
- Memiliki data pokok dan mutasi pegawai terbaru dan valid.
SKP Online Seperti Apa yang PTN Butuhkan?
Setelah menilik beberapa peraturan dan uraian singkat mengenai tantangan yang muncul. Sejauh yang kami amati, Perguruan Tinggi Negeri kemudian mulai melirik Sistem Informasi yang cocok untuk diterapkan. eCampuz telah berhasil mengembangkan Sistem Informasi SKP yang lebih dikenal dengan nama eSKP.
Baca juga: Sistem Informasi Kepegawaian
eSKP awalnya merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian (eSDM). Karena di dalamnya terdapat berbagai data mengenai detil pegawai mulai dari pendidikan terakhir hingga jabatan. Selain itu, pengelolaan lengkapnya dapat mendorong pegawai memenuhi fungsi agar Tukin dapat diluncurkan tepat waktu. Makin penasaran, seperti apa eSKP milik eCampuz? Silakan tinjau tautan berikut ini untuk menjajal fitur-fiturnya 🙂