Kenali SPMI, Penjamin Mutu Perguruan Tinggi
Tahukah kamu, bahwa akreditasi bukanlah satu-satunya kriteria terciptanya mutu perguruan tinggi, melainkan sebagai salah satu komponen dari mutu tersebut. Mutu perguruan tinggi dapat “diukur” dengan SPM DIKTI, atau Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mana sistem tersebut bertujuan untuk mengontrol dan meningkatkan mutu dari setiap perguruan tinggi.
Berdasarkan Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal, yang disusun oleh Tim SPMI KOPERTIS III Tahun 2016, SPM DIKTI merupakan sistem yang berupa kegiatan yang terancang secara terencana dan berkelanjutan, guna meningkatkan mutu perguruan tinggi. Kegiatan untuk mengontrol dan meningkatkan mutu tersebut terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berikut merupakan penjelasan apa itu SPMI, SPME, dan PDDIKTI.
- SPMI adalah sistem berupa kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, guna mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi secara otonom.
- SPME adalah merupakan kegiatan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu pada program studi maupun perguruan tinggi berupa penilaian akreditasi.
- PDDIKTI dapat diartikan sebagai kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Sekelumit tentang komponen SPM DIKTI, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang SPMI secara lebih lanjut.
Penjelasan SPMI
Apakah sobat eCampuz sudah ada gambaran tentang SPMI? Kalau belum, informasi berikut bisa digunakan sobat eCampuz memahami apa itu SPMI.
Seperti yang kita tahu pada uraian sebelumnya bahwa SPMI dijalankan oleh masing-masing perguruan tinggi secara otonom. Artinya, setiap perguruan tinggi dapat membuat sendiri standar apa saja yang akan digunakan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi tersebut, asalkan selaras dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2015.
Lantas, kenapa sih, kampus memerlukan SPMI?
Alasan kampus membutuhkan SPMI
Ada beberapa alasan mengapa perguruan tinggi memerlukan SPMI. Seperti uraian yang dimuat dalam artikel eCampuz dengan judul “Bingung Pelaksanaan SPMI? Berikut 6 Poin Checklistnya”, hal-hal berikut memberikan gambaran pentingnya SPMI.
- SPMI digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu perguruan tinggi.
- SPMI digunakan untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi.
- SPMI sebagai media atau sarana bagi perguruan tinggi mendapatkan status dan peringkat akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi.
- SPMI sebagai sarana memenuhi semangat dari salah satu kebijakan kampus merdeka yaitu tentang sistem akreditasi perguruan tinggi yang dilandaskan pada permendikbud No. 5 Tahun 2020.
Selain itu, SPMI juga berhubungan erat dengan akreditasi perguruan tinggi.
Kaitan SPMI dengan Akreditasi
Sebagaimana yang termuat dalam Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang disusun oleh Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M, menurut Pasal 3 ayat (4) Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 Tentang SPM DIKTI, bahwa luaran atau hasil penerapan SPMI perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk menetapkan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi ataupun program studi.
Dan berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional (SAN), akreditasi perguruan tinggi dilakukan dengan menilai hasil implementasi SPMI oleh perguruan tinggi, kemudian digunakan untuk menetapkan status dan peringkat terakreditasi program studi ataupun perguruan tinggi. Itulah mengapa, SPMI merupakan komponen penting dalam terciptanya mutu dari perguruan tinggi.
Prinsip Penjamiman Mutu Internal
Dalam pelaksanaannya, Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut :
- Otonom – Dengan prinsip otonom, SPMI dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi, baik pada jenjang program studi maupun perguruan tinggi.
- Terstandar – Artinya, SPMI dibuat berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
- Akurasi – Dengan prinsip akurasi, SPMI dilaksanakan berdasarkan data dan informasi yang akurat pada PD DIKTI.
- Berencana dan berkelanjutan – Berdasarkan prinsip ini, SPMI diimplementasikan dalam satu siklus PPEPP.
- Terdokumentasi – Artinya, semua kegiatan SPMI didokumentasikan secara sistematis atau terstruktur.
Siklus Kegiatan SPMI
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPMI memiliki siklus atau tahapan PPEPP. Siklus kegiatan tersebut terdiri dari :
- Penetapan (P) Standar Dikti. Siklus penetapan standar dikti berisi kegiatan menetapkan standar apa saja yang diperlukan yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) dan Standar Dikti perguruan tinggi.
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti. Siklus pelaksanaan merupakan kegiatan pemenuhan standar yang telah ditentukan pada tahap penetapan standar dikti.
- Evaluasi (E) Pelaksanaan Standar Dikti. Siklus evaluasi merupakan kegiatan membandingkan antara hasil atau luaran dari siklus pelaksanaan dan siklus penetapan.
- Pengendalian (P) Standar Dikti. Setelah evaluasi, akan didapatkan hasil standar mana saja yang sudah berhasil diterapkan dan standar yang belum terlaksana. Melalui siklus pengendalian, akan dilakukan analisis penyebab dari standar atau ukuran yang tidak terlaksana, agar selanjutnya dilakukan tindakan koreksi.
- Peningkatan (P) Standar Dikti. Tahapan terakhir dari SPMI yaitu peningkatan standar dikti. Tahapan ini berupa kegiatan perbaikan standar yang sudah ada agar selanjutnya dibuat dan ditetapkan standar atau ukuran baru yang lebih baik (tinggi). Baca juga: Sekilas Tentang SPMI dan Integrasi SISTER
Sikap Mental Penyelenggaraan SPMI
- Mengutamakan kualitas (Quality First). Seluruh tindakan maupun pemikiran dari pengelola perguruan tinggi harus memprioritaskan mutu perguruan tinggi.
- Mendahulukan kepuasan stakeholder (Stakeholder-in). Seluruh tindakan dan pemikiran pengelola perguruan tinggi harus ditujukan pada kepuasan dari pemangku kepentingan (stakeholder), baik internal maupun eksternal.
- Menganggap setiap orang sebagai stakeholder. Setiap orang yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan perguruan tinggi harus menganggap orang lain, yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut, sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang harus dipuaskan.
- Akurat (Speak with Data). Setiap pengambilan keputusan dalam proses pendidikan perguruan tinggi, sebaiknya tidak berdasarkan asumsi atau rekayasa, melainkan analisis data.
- Upstream Management. Setiap pengambilan keputusan dalam proses pendidikan pada perguruan tinggi, sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan menghindari otoritatif.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan kampus dalam pelaksanaan SPMI, diantaranya adalah Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Standar SPMI, Dokumen Manual/Prosedur SPMI, dan Dokumen Formulir SPMI.
Tingkatkan Mutu dengan Jamitu.id
Setelah melalui beberapa uraian diatas, bagaimana jadinya jika pelaksanaan dan pemantauan SPMI dilakukan secara manual? Tentunya hal tersebut akan membutuhkan waktu untuk mencari dan melihat track record data dari beberapa tahun kebelakang, atau tidak menutup kemungkinan bahwa data tersebut terselip atau bahkan hilang. Oleh karena itu, Jamitu.id hadir untuk membantu mengatasi berbagai permasalahan sobat eCampuz mengenai sistem penjaminan mutu internal di perguruan tinggi.
Jamitu adalah sistem informasi pengelolaan mutu berbasis website, yang bertujuan untuk membantu perguruan tinggi dalam mengelola proses audit mutu internal serta meningkatkan mutu di setiap periodenya.
Apabila sobat eCampuz tertarik menggunakan layanan ini, sobat eCampuz dapat bergabung menggunakan platform jamitu.id melalui tahap berikut :
- Lakukan registrasi akun
Setelah mengakses jamitu.id pada browser lakukan login dengan menginputkan email dan password yang telah terdaftar, atau login menggunakan akun google. Jika sobat eCampuz belum memiliki akun jamitu.id, sobat dapat melakukan registrasi dengan mengisi pada laman form pendaftaran atau menggunakan akun google sobat.
2. Pilih paket yang sesuai
Setelah berhasil mendaftarkan akun, sobat eCampuz akan diarahkan ke halaman pilihan layanan. Pada halaman ini, akan ditampilkan 4 pilihan layanan yang tersedia. Sobat dapat memilih layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi sobat eCampuz.
3. Lakukan pembayaran sesuai nominal
Setelah memilih paket yang diinginkan, Jamitu akan menampilkan rincian nominal yang harus dibayarkan. Jika nominal yang ditampilkan sudah sesuai, selanjutnya tekan tombol bayar.
4. Akun telah aktif dan dapat layanan jamitu.id sudah dapat digunakan
Jika sudah menyelesaikan proses pembayaran, Jamitu akan memproses pembayaran yang telah dilakukan, dan mengaktifkan akun sobat eCampuz tersebut. Ketika akun sudah aktif, maka layanan pada jamitu.id sudah dapat digunakan.