Latar Belakang Perlunya SPMI di Perguruan Tinggi
Apa yang menjadi pertimbangan sobat eCampuz dalam memilih perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan? Universitas yang terkenal, kredibel, biaya hidup yang terjangkau, mungkin jadi salah satu alasan dibalik pengambilan keputusan tersebut. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa akreditasi dari suatu perguruan tinggi menjadi pertimbangan yang penting ketika akan melanjutkan pendidikan.
Oleh karena itu, setiap kampus akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas, salah satunya agar memperoleh predikat atau akreditasi yang unggul, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, taukah sobat eCampuz, bahwa akreditasi bukanlah satu-satunya hal yang penting untuk diraih dan dipertimbangkan, lho, melainkan budaya mutu internal dari perguruan itu sendiri.
Berbicara mengenai mutu, apabila perguruan tinggi tidak meningkatkan mutu internalnya, maka perguruan tinggi tersebut akan stuck disitu, tidak ada peningkatan, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi akreditasi yang telah diraih. Maka, diterapkannya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi untuk mengelola dan mengatur budaya mutu pada perguruan tinggi tersebut.
Semenjak perguruan tinggi memperoleh otonomi untuk mengatur dan mengelola perguruan tingginya sendiri, pemerintah kemudian membuat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) khususnya pada Pasal 62 dan Pasal 64 UU Dikti, yang mengatur bahwa Perguruan Tinggi (PT) memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (2018).
Hingga akhirnya, pada bulan Agustus 2014, diterbitkan Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tiga tahun kemudian, tepatnya pada bulan Januari 2017 menerbitkan edisi kedua Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Baca juga: eSPMI: Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pengertian eSPMI
Setelah disinggung sedikit mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal, semakin jelas bahwa SPMI merupakan salah satu bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Lebih tepatnya, SPMI adalah kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam rangka mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara sistematis yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi secara otonom, sebagaimana yang tertera pada laman LLDIKTI XI.
Adapun penjelasan eSPMI, seperti yang pernah diulas pada laman blog ecampuz berjudul “Kupas Implementasi eSPMI di Perguruan Tinggi “, eSPMI merupakan sistem informasi berbasis website yang digunakan dalam memproses semua siklus penjaminan mutu internal di perguruan tinggi mulai dari penetapan standar mutu, pelaksanaan, evaluasi diri, audit mutu internal hingga melihat hasil rekapitulasi perkembangan mutu suatu perguruan tinggi dalam kurun waktu tertentu. Melalui eSPMI, diharapkan perguruan tinggi dapat menghasilkan standar mutu, target capaian, dan action plan yang baru.
Tak hanya itu, sistem informasi eSPMI tentunya beroperasi sesuai dengan mekanisme arahan dari Dikti melalui siklus kegiatan, yang akrab dikenal dengan PPEPP. Tahapan tersebut terdiri dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Dikti.
Apakah sobat eCampuz tertarik untuk menggunakan aplikasi eSPMI? Sebelum menggunakan eSPMI, yuk, pastikan kampus sobat eCampuz miliki 4 poin berikut.
Penuhi 4 Poin Ini Sebelum Menggunakan eSPMI
1. Memiliki 4 Buku (Dokumen) SPMI
Poin pertama yang harus tersedia sebelum menggunakan eSPMI yaitu mempunyai dokumen-dokumen SPMI. Dengan adanya dokumen-dokumen SPMI, perguruan tinggi dapat meningkatkan budaya mutu dengan lebih terarah dan sesuai dengan visi misi dari perguruan tinggi tersebut. Berikut merupakan empat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang digunakan dalam peningkatan mutu perguruan tinggi, diantaranya adalah :
A. Dokumen Kebijakan SPMI
Melalui Dokumen Kebijakan SPMI, perguruan tinggi memiliki acuan mengenai bagaimana perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga budaya mutu pada perguruan tinggi tersebut dapat terwujud.
Dokumen Kebijakan SPMI dapat terdiri dari :
- Visi dan misi perguruan tinggi
- Latar belakang dan tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal di perguruan tinggi
- Garis besar kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi
- Informasi mengenai dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal lain (dokumen manual, standar, dan formulir SPMI)
- Hubungan dokumen kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan dokumen perguruan tinggi lainnya seperti statute dan renstra.
B. Dokumen Manual SPMI
Isi dari dokumen manual yaitu mengenai pelaksanaan siklus PPEPP Standar Dikti oleh pihak yang bertanggungjawab dalam pengimplementasian Sistem Penjaminan Mutu Internal di perguruan tinggi, baik pada tingkat prodi maupun universitas, secara berkelanjutan.
Pada dasarnya, setiap standar SPMI (Standar Dikti) harus memuat 5 manual Sistem Penjaminan Mutu Internal atau memuat tentang cara, langkah, prosedur PPEPP dari setiap standar tersebut. Namun, jika beberapa standar dalam SPMI memiliki kesamaan sehingga manual SPMI nya juga sama, maka cukup dibuat 1 Dokumen Manual SPMI saja.
C. Dokumen Standar dalam SPMI
Dokumen standar memuat uraian terkait kriteria, patokan, ukuran, ataupun spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi guna mewujudkan visi dan misi pada masing-masing perguruan tinggi.
D. Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI
Dokumen formulir berisi berbagai format formulir yang digunakan untuk mengimplementasikan standar SPMI. Dokumen ini dapat juga digunakan sebagai alat untuk mencatat atau merekam hasil implementasi dari setiap standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Ketika perguruan tinggi sobat eCampuz memiliki keempat buku tersebut, maka poin yang akan diperoleh adalah 50%.
2. Memiliki Instrumen Pertanyaan Audit Mutu Internal (AMI)
Menurut dokumen yang diterbitkan oleh Tim Pengembang SPMI pada laman usd.ac.id, Audit Mutu Internal (AMI) berfungsi untuk mengontrol pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi agar sesuai prosedur dan output dari kegiatan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pada perguruan tinggi.
Adapun instrumen pertanyaan AMI berisi mengenai pertanyaan dengan indikator yang nantinya akan diisi oleh unit kerja pada pada saat melakukan evaluasi diri. Besar poin instrumen pertanyaan AMI sebesar 30%.
3. Memiliki Struktur Organisasi
Struktur organisasi berisi mengenai gambaran susunan bagian yang nantinya akan saling berkontribusi dalam pelaksanaan SPMI. Poin ini bernilai 10%.
4. Memiliki Data Auditor
Adanya data auditor dapat mempermudah dalam pembuatan akun dan ploting sebagai persiapan desk evaluasi ketika proses AMI. Poin ini bernilai 10%.
Nah, setelah memahami informasi diatas, apakah perguruan tinggi sobat eCampuz telah memenuhi 4 poin tersebut? Jika sobat eCampuz ingin mengetahui perkiraan besar poin yang didapat terkait kesiapan perguruan tingginya dalam penggunaan eSPMI, sobat eCampuz dapat mengaksesnya disini.