Blog eCampuz
Info

10 Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Resmi di Indonesia

sertifikasi elektronik

Dokumen digital yang memiliki kekuatan hukum yang sah, membutuhkan sertifikasi elektronik secara resmi. Apakah Sobat eCampuz pernah bertemu dengan dokumen atau surat yang ditandatangani digital alias bukan tanda tangan basah menggunakan pena? Tanda tangan digital di lingkungan bisnis, administrasi akademis, dan surat-surat berharga tentu harus “dikunci” agar tidak bisa sembarangan dipakai oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu cara menguncinya adalah dengan menggunakan tanda tangan yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang resmi terdaftar di KOMINFO.

Mungkin kita bisa kembali sebentar untuk memeriksa definisi-definisi yang terkait dengan tanda tangan eletronik yang dikutip dari situs Kominfo sebagai berikut;

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo). PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik termasuk layanan tanda tangan digital bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk industri keuangan dan transaksi e-commerce.

Masih dari situs yang sama, didapatkan info bahwa PSrE biasanya menyediakan layanan sebagai berikut:

  1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  2. Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
  3. Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
  4. Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau pembahan yang tidak sah.
  5. Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke orang atau badan usaha yang menerima sertifikat elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
  6. Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
Baca juga: Ijazah Elektronik dan Digital Signature: Tren Baru di Perguruan Tinggi?

SK Pengakuan PSrE dan Level Sertifikat TTE

PSrE wajib mendapat pengakuan dari menteri, sesuai dengan Permenkominfo tentang Penyelanggaraan Sertifikasi Elektonik pasal 4 ayat (3). Berdasarkan Permen yang sama dalam pasal 5 dan pasal 6, terdapat 3 status pengakuan untuk PSrE dan syarat untuk mendapatkan pengakuan tersebut:

  1. Status Terdaftar: PSrE harus mengajukan permohonan mendapat pengakuan status terdaftar kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
  2. Status Tersertifikasi: PSrE harus sudah memperoleh status terdaftar dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status tersertifikasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
  3. Status Berinduk: PSrE harus sudah memperoleh status pengakuan tersertifikasi dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status berinduk kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

Berdasarkan informasi dari Standar Verifikasi Identitas yang diterbitkan oleh PSrE Induk, level sertifikat pada Tanda Tangan Elektornik (TTE) dibedakan menjadi;

Level 3: Sertifikat dengan level verifikasi sedang

Verifikasi identitas dilakukan dengan tatap muka dengan membandingkan kartu identitas terhadap data identitas yang dimiliki oleh pemerintah.

Level 4: Sertifikat dengan level verifikasi tinggi

Verifikasi identitas dilakukan menggunakan kartu identitas dan data biometrik yang dibandingkan dengan data identitas yang dimiliki oleh pemerintah.

Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik di Indonesia

Setelah mengetahui bahwa penting tanda tangan digital menggunakan aplikasi dari PSrE juga aturan-aturan terkait TTE, sekarang saatnya kita lihat beberapa PSrE yang terdaftar di Kominfo berikut ini;

1. Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)

Peruri merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Peruri saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku sampai 05 Agustus 2025 SK Pengakuan Berinduk No. 340 Tahun 2022. Peruri saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 3 & 4 untuk WNI, TTE level 3 WNA, juga Segel Elektronik.

Saat ini eCampuz sudah ada pengalaman melakukan integrasi dengan Peruri dan BSRE untuk tanda tangan digital. Dokumen akademik yang dapat diberi digital signature adalah KRS, transkrip, KHS, ijazah, SKPI. Selain dokumen akademik, dokumen yang berkaitan dengan kepegawaian juga dapat dibubuhi TTE.

2. BSRE (Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara)

BSRE merupakan PSrE instansi, atau PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. BSRE saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku seumur hidup SK Pengakuan Berinduk No. 103 Tahun 2022. BSRE saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 4 untuk WNI, dan Segel Elektronik.

3. Privy (PT Privy Identitas Digital)

Privy merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Privy saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku seumur hidup SK Pengakuan Berinduk No. 2 Tahun 2023. Privy saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 3 & 4, baik untuk WNI maupun WNA, juga Segel Elektronik.

PrivyId mempunyai beberapa layanan diantaranya, PrivySign, PrivyPass, PrivyCorp, e-Meterai, Digital certificate issuance
API Integration, dan White Paper.

4. Digisign (PT Solusi Net Internusa)

Digisign merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Digisign saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku sampai 02 Mei 2025 SK Pengakuan Berinduk No. 212 Tahun 2022. Digisign saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 3 & 4, baik untuk WNI maupun WNA, juga Segel Elektronik.

5. VIDA (PT Indonesia Digital Identity)

VIDA merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. VIDA saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku seumur hidup SK Pengakuan Berinduk No. 1 Tahun 2023. VIDA saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 3 & 4, baik untuk WNI maupun WNA, juga Segel Elektronik.

6. Teken Aja (PT Djelas Tandatangan Bersama)

Teken Aja merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Teken Aja saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku sampai 05 Juli 2024 SK Pengakuan Berinduk No. 109 Tahun 2023. VIDA saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 2 untuk WNI yang verifikasinya dilakukan secara daring.

7. Tilaka (PT Tilaka Nusa Teknologi)

Tilaka merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Tilaka saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku seumur hidup SK Pengakuan Berinduk No. 107 Tahun 2023. Tilaka saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 2 untuk WNI & WNA yang verifikasinya dilakukan secara daring.

8. Xignature (PT Digital Tandatangan Asli)

Xignature merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Xignature saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku sampai 22 Desember 2024 SK Pengakuan Berinduk No. 551 Tahun 2021. Xignature saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 4 untuk WNI.

9. eSign (PT Solusi Identitas Global Net)

eSign merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. eSign saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku sampai seumur hidup SK Pengakuan Berinduk No. 954 Tahun 2023. eSign saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 2 untuk WNI yang verifikasinya dilakukan secara daring, dan Segel Elektronik.

10. Vinotek (PT Vipas Inovasi Teknologi)

Vinotek merupakan PSrE non instansi, atau bukan PSrE yang dimiliki oleh lembaga pemerintah. Vinotek saat ini sudah memiliki pengakuan yang berlaku sampai seumur hidup SK Pengakuan Berinduk No. 106 Tahun 2023. Vinotek saat ini menyediakan layanan sertifikat TTE level 2 untuk WNI yang verifikasinya dilakukan secara daring, dan Segel Elektronik.

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kebutuhan akan keamanan data yang semakin meningkat, sertifikasi elektronik menjadi hal penting dalam memastikan integritas dan keabsahan informasi dalam lingkungan digital. Melalui sertifikasi elektronik, perusahaan maupun instansi perguruan tinggi dapat memastikan bahwa proses transaksi online dilakukan dengan aman dan terpercaya, sehingga memberikan rasa percaya kepada masyarakat. Dengan memperhatikan standar keamanan yang ketat dan memperoleh sertifikasi elektronik yang terkait, instansi dapat meningkatkan citra mereka sebagai entitas yang berkomitmen pada keamanan data.

PT Solusi Kampus Indonesia, melalui proyek pengembangan aplikasi eAkademik dan eSDM telah berhasil menjalin integrasi yang apik dengan Peruri dan BSRE dalam pengelolaan dokumen digital bersertifikat. Pengalaman yang dimiliki oleh eCampuz dalam menghadirkan solusi yang terpercaya dan efisien dalam hal ini sebagai penyedia teknologi yang inovatif dan dapat diandalkan. Dengan kemitraan yang baik dan integrasi yang canggih, pelanggan akan mendapatkan penggunaan dokumen digital baik dalam bentuk Transkrip, KRS, KHS, dokumen kepegawaian, dan lainnya melalui aplikasi eAkademik dan eSDM memberikan tingkat keamanan dan keandalan yang tinggi dalam setiap transaksi dan proses bisnis.

Related posts

5 Masalah yang Sering Terjadi Akibat Kesalahan NAT Server

Bimosaurus
2 years ago

Tertarik Menggunakan eSPMI? Cermati Dulu 4 Poin Ini!

eCampuz
3 years ago

Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan AMI di Perguruan Tinggi?

eCampuz
2 years ago
Exit mobile version