Apa itu SKPI?
Sobat eCampuz pasti sudah pernah mendengar tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau yang biasa disingkat dengan SKPI. Yep, itu loh yang isinya informasi kompetensi kalian. Menurut Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 pasal 9 ayat (2), SKPI biasanya berisi informasi tambahan yang mencakup prestasi mahasiswa bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau pendidikan nonformal. Nah, dalam Permendikbud nomor 81 tahun 2014 juga dijelaskan selain berisi informasi tambahan prestasi, Surat Keterangan Pendamping Ijazah juga dapat berisi jabatan dalam profesi.
SKPI ini biasanya diterbitkan untuk mendampingi ijazah (sesuai namanya) dan transkrip nilai. Jika ikut aturan terbaru, yaitu Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 pasal 9 ayat (1), Surat Keterangan Pendamping Ijazah setidaknya harus terdapat:
- nomor SKPI;
- nomor Ijazah nasional;
- logo perguruan tinggi;
- nama perguruan tinggi;
- status akreditasi;
- nama program studi;
- nama lengkap pemilik SKPI;
- tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI;
- nomor pokok mahasiswa;
- tanggal, bulan, tahun masuk, dan kelulusan;
- gelar yang diberikan beserta singkatannya;
- jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi);
- program pendidikan tinggi;
- capaian pembelajaran lulusan program studi sesuai;
- kompetensi lulusan secara naratif;
- peringkat kompetensi kerja sesuai kerangka;
- kualifikasi nasional indonesia;
- bahasa pengantar kuliah;
- sistem penilaian; dan
- jenis dan jenjang pendidikan lanjutan.
Melihat kriteria segambreng di atas, tentu sobat eCampuz tidak bisa dan tidak boleh iseng membuat Surat Keterangan Pendamping Ijazah sendiri. Dalam permenristekdikti yang sama, pada pasal 11 ayat (2) dijelaskan kalau SKPI harus ditandatangani oleh;
- dekan atau wakil dekan bidang akademik untuk universitas dan institut,
- kepala prodi untuk sekolah tinggi, akademi, dan politeknik sekolah tinggi,
- direktur untuk akademi komunitas.
Baca juga: Daftar Tugas Akhir Secara Online
Eits, jangan gusar. Sobat eCampuz tetap bisa mengajukan prestasi tambahan kalian ke kampus dengan fitur Surat Keterangan Pendamping Ijazah di portal eAkademik dari eCampuz.
Simak cara pengajuan prestasi tambahan ke dalam SKPI portal eAkademik berikut:
- Log in ke dalam portal eAkademik
- Masuk ke menu Academics
- Pilih submenu Surat Keterangan Pendamping Ijazah
- Gulir layar sampai ke bawah (scroll down) dan pilih/klik tombol Update
- Isikan prestasi tambahan kalian, jangan lupa untuk melampirkan sertifikat atau surat keterangan yang dapat menjadi bukti prestasi kalian, ya!
- Gulir layar lagi sampai ke bawah, lalu klik Simpan
- Selanjutnya tunggu hasil tinjauan dan persetujuan dari pihak kampus
Nah, untuk poin nomor 5, kenapa sih harus melampirkan file segala macam? Kalian tahu kan, belakangan persaingan semakin ketat dan semakin banyak ditemukan berita di media sosial soal mahasiswa fresh graduate yang ngibul tipu-tipu soal sederet prestasinya? Lampiran ini akan membantu pihak kampus untuk memfilter kebohongan semacam itu. Perlu jadi catatan sobat eCampuz juga, bahwa walau prestasi itu penting tapi itu bukanlah segalanya. Kalau sudah sekali tertangkap basah pernah melakukan tipu-tipu, waduh bakal susah tuh ke depannya untuk membangun koneksi. Jadi, apa pun alasannya, gunakan fitur ini dengan baik dan bijak ya, sobat eCampuz!
“Oke deh, Kak. Siap laksanakan! Kak, mau tanya lagi. Kapan nih waktu yang tepat buat isi pengajuan SKPI di portal eAkademik? Apa cuma bisa pas akhir masa kuliah?”
Sobat eCampuz bisa kok mengajukan data Surat Keterangan Pendamping Ijazah di portal eAkademik eCampuz kapan pun, tidak harus menunggu masa perkuliahan selesai. Kalau kalian baru saja dapat prestasi yang mendukung kompetensi, bisa langsung diajukan.
“Wah, mantap! Kak, tapi aku pabaliut alias belibet kalau baca langkah-langkah gitu. Ada video yang bisa bantu aku nggak, Kak?”
Bagi sobat eCampuz yang mungkin tipe lebih suka dan lebih cepat menangkap informasi dengan mendengarkan/menonton, kami juga sudah sediakan video tutorialnya di sini.
Eh, ada informasi tambahan menarik lagi nih buat sobat eCampuz. Berdasarkan Dokumen 008 Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tahun 2015, di luar negeri ternyata juga ada SKPI, loh! Surat Keterangan Pendamping Ijazah di luar negeri disebut dengan diploma supplement.
Di luar negeri, gagasan tentang dokumen ini mula-mula dikembangkan oleh UNESCO pada tahun 1979. Sama seperti di Indonesia, di luar pun surat/dokumen ini digunakan sebagai alat yang menunjukkan kemampuan kerja (prestasi) si pemegang dokumen. Di Indonesia sendiri, SKPI mulanya sebagai salah satu upaya untuk sinkronisasi luaran (output) antara jenis pendidikan formal, non-formal, informal termasuk kesetaraannya dengan kriteria dan kebutuhan dunia kerja.
Karena format SKPI (diploma supplement) ini seragam di seluruh dunia, dokumen ini juga digunakan sebagai tanda kelayakan bekerja di dalam dan di luar negeri loh, sobat eCampuz! Jadi, semakin tahu pentingnya SKPI, kan? Setelah ini, ayo buka portal eAkademik kalian, dan segera update SKPI kalian, ya. Tapi ingat, jangan coba-coba untuk tipu-tipu karena dokumen ini bukan cuma bisa dipakai sebagai pernyataan kelayakan kerja di dalam negeri, tapi juga bisa berlaku di luar negeri!