Apa saja Lembaga Akreditasi Mandiri yang resmi diakui? – Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (1), akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Masih dari sumber yang sama, dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (4) bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri, yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi sendiri, dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk oleh pemerintah.
Lebih jauh tentang LAM, dalam Pasal 36 Ayat (1) – (4) menjelaskan bahwa LAM dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat berdasarkan rumpun atau cabang pengetahuan yang ditetapkan oleh Menteri. LAM dibentuk di tempat kedudukan lembaga layanan pendidikan tinggi.
Dalam Pasal 37 Ayat (1), dijelaskan fungsi dan wewenang LAM adalah sebagai berikut:
- Menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melakukan Akreditasi Program Studi.
- Menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat Akreditasi Program Studi.
- Memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi.
- Membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional.
- Menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan.
- Memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum.
- Menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT
Dalam Pasal 37 Ayat (2) dijelaskan bahwa tugas LAM adalah memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum.
Setelah berkenalan dengan LAM melalui Permendikbud tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2020 di atas, sekarang kita cari tahu siapa saja LAM yang resmi diakui oleh BAN-PT.
Di halaman depan Situs BAN-PT, kita bisa menemukan menu Cakupan LAM yang berisi daftar lembaga-lembaga akreditasi program studi yang diakui BAN-PT. LAM tersebut adalah:
1. LAM-PTKes
- Kedokteran
- Kedokteran Gigi
- Keperawatan
- Kebidanan
- Kesehatan Masyarakat
- Farmasi
- Gizi
2. LAMEMBA
3. LAMDIK
4. LAMSAMA
Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal didirikan pada pada tanggal 3 Desember melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0011888.AH.01.07 Tahun 2019. LAMSAMA diprakarsai oleh Tujuh Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan, yaitu:
- Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI)
- Himpunan Astronomi Indonesia (HAI)
- Himpunan Kimia Indonesia (HKI)
- Indonesian Mathematical Society (IndoMS)
- Jaringan Kerjasama Nasional Lembaga Pendidikan Tinggi Bidang MIPA (MIPAnet)
- Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI)
- Physical Society of Indonesia (PSI)
5. LAM Infokom
6. LAM Teknik
Sebagai salah satu bentuk komitmen eCampuz dalam membantu menjalankan kegiatan akreditasi perguruan tinggi dan program studi, eCampuz juga meluncurkan satu lagi platform baru yaitu Jamitu.id. Platform ini ditujukan untuk mempermudah pengelolaan penjaminan mutu internal perguruan tinggi, berbasis peningkatan kualitas dari penjaminan mutu yang berkelanjutan. Saat ini, diantara banyak dari keunggulan Jamitu.id, platform ini sudah bisa mendukung intsrumen penilaian standar mutu 6 Lembaga Akreditasi Mandiri di atas. Para pejuang mutu kami persilahkan untuk bergabung menjadi member Jamitu.id (gratis) agar bisa selalu mendapatkan update terbaru seputar kegiatan SPMI dan AMI.